Rp 40 Miliar Disebut Mengalir ke 4 Pejabat Kejagung, Korps Adhyaksa:  Itu Asumsi, Tunggu Persidangan

4 hours ago 13
Logo Kejaksaan Agung

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tuduhan adanya aliran uang Rp40 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan empat pejabat tinggi Kejaksaan Agung mulai menjadi sorotan. Klaim tersebut beredar di media sosial dan disebut bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian.

Nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ikut disebut dalam isu tersebut. Namun hingga kini, Kejaksaan Agung menilai informasi yang beredar belum cukup jelas untuk dijadikan dasar kesimpulan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh terkait tudingan tersebut. Ia mengatakan pihaknya belum mengetahui secara utuh pernyataan yang dimaksud dalam unggahan yang beredar.

“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang di Jakarta, Senin (7/9/2026), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Anang, perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah masih akan diuji dalam proses persidangan. Karena itu, Kejaksaan Agung memilih menunggu fakta-fakta yang nantinya muncul secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kami lihat di persidangan. Kami ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa, ya,” ujarnya.

Isu tersebut bermula dari unggahan di media sosial yang mengklaim memuat isi BAP Tan Kian. Dalam materi yang beredar, Tan Kian disebut pernah meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam unggahan itu juga disebutkan adanya penyerahan uang senilai Rp40 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Ferry. Uang tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan pemberian kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Namun, kaitan langsung antara uang tersebut dengan Febrie Adriansyah dibantah kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

Febri menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan Tan Kian pernah memberikan uang Rp40 miliar kepada kliennya dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Ia menjelaskan, fakta yang disebut dalam proses praperadilan sebenarnya hanya menyangkut adanya keterangan mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.

Dengan demikian, menurut Febri, keterangan tersebut tidak secara otomatis dapat ditarik menjadi bukti bahwa uang tersebut diterima Febrie Adriansyah.

“Bukti tersebut tidak menyebutkan sama sekali mengenai Tan Kian memberikan uang kepada kliennya,” tegasnya.

Persoalan ini pun kini berada di antara dua hal: klaim yang beredar di ruang publik dan fakta hukum yang harus diuji melalui proses persidangan.

Kejaksaan Agung sendiri belum mengonfirmasi kebenaran tudingan mengenai aliran uang Rp40 miliar tersebut. Sementara kuasa hukum Febrie menilai tidak tepat jika keterangan mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry kemudian dikembangkan menjadi tudingan bahwa uang tersebut diterima kliennya.

Publik kini tinggal menunggu apakah isu yang telanjur beredar luas tersebut akan menemukan pijakan bukti dalam persidangan atau justru berhenti sebagai tudingan yang tidak terbukti. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |