Selebgram Adam Deni Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

6 hours ago 22

SELEBRITAS Instagram atau selebgram Adam Deni Gearaka terancam pidana penjara hingga 15 tahun setelah tertangkap merusak sebuah rumah toko atau ruko di Cilincing, Jakarta Utara. Saat melakukan perusakan, ia juga memamerkan kepemilikan senjata api jenis airsoft gun.

Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara menjerat Adam Deni dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan penguasaan senjata api, dan Pasal 521 KUHP tentang perusakan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Untuk ancaman hukumannya, terkait membawa barang berbahaya tadi sekitar paling lama 15 tahun, dan untuk perusakan di dua tahun enam bulan hukuman penjara,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Bima Sakti, kepada wartawan pada Senin, 22 Juni 2026.

Penyidik saat ini sedang menelusuri sumber airsoft gun itu. Bima mengatakan polisi masih melakukan rangkaian pemeriksaan atau penyidikan lanjutan terhadap barang tersebut. “Kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut,” kata dia.

Bima mengatakan, polisi juga bakal memeriksa ahli terkait dengan kepemilikan senjata api tersebut.

Delapan orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Terdapat beberapa barang rusak dari tempat kejadian perkara, pakaian yang digunakan oleh pelaku saat merusak ruko, serta senjata api berupa airsoft gun yang dibawa oleh pelaku.

Polisi sebelumnya menangkap Adam Deni di Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 20 Juni 2026. Laki-laki berusia 30 tahun itu langsung ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Utara untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan adanya kejadian tersebut. “Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu malam.

Budi mengatakan, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya dalam proses pemeriksaan, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Kepada penyidik, Adam Deni mengungkap bahwa motif tindakan tersangka dipicu oleh perselisihan pribadi. Namun, intimidasi dengan menggunakan senjata dan merusak properti publik harus diproses secara profesional.

Berdasarkan kronologi dari polisi, Adam Deni awalnya mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Ia kemudian melakukan tindakan perusakan yang menyebabkan hancurnya papan reklame atau neon box toko, bolongnya dinding pembatas, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan intimidasi kepada petugas keamanan ruko dengan memperlihatkan satu unit senjata api jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya. Kejadian tersebut berlanjut pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir. 

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Kepolisian Sektor Cilincing mendatangi lokasi guna menangkap tersangka. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Hingga saat ini, total kerugian materi yang dialami korban akibat aksi perusakan tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |