TINGKAT daftar ulang calon mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 mencapai 99 persen. Pada SNBP 2026, 1.910 calon mahasiswa dinyatakan diterima di UNJ. Sebanyak, 1.897 calon mahasiswa telah melakukan registrasi ulang. Sehingga hanya 13 orang atau sekitar 1 persen yang tidak melanjutkan proses daftar ulang.
Rektor UNJ Komarudin mengatakan capaian tingkat daftar ulang itu merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap reputasi dan tata kelola pendidikan UNJ.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Menunjukkan UNJ semakin menjadi pilihan utama calon mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi UNJ, Kamis 25 Juni 2026.
Komarudin mengatakan UNJ terus berkomitmen menghadirkan pendidikan tinggi yang berkualitas sekaligus terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Berbagai program beasiswa, bantuan pendidikan, serta dukungan akademik terus diperluas. "Guna memastikan mahasiswa dapat menyelesaikan studi tanpa terkendala faktor ekonomi," kata dia.
Wakil Rektor UNJ Bidang Akademik Kemahasiswaan, dan Alumni, Ifan Iskandar mengklaim capaian itu berkat upaya UNJ menghadirkan layanan informasi melalui Kantor Admisi serta Kantor Humas dan Informasi Publik. UNJ menyediakan berbagai informasi yang mudah diakses. "Sehingga calon mahasiswa dan orang tua dapat memahami seluruh tahapan penerimaan, layanan akademik, hingga berbagai dukungan yang tersedia selama menempuh pendidikan di UNJ,” kata dia.
Dalam empat tahun terakhir, minat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan di UNJ terus menunjukkan tren. Jumlah pendaftar jalur SNBP meningkat dari 29.293 pendaftar pada 2023 menjadi 32.813 pendaftar pada 2024. Meskipun mengalami penurunan tipis pada 2025 dengan 31.388 pendaftar, angka tersebut kembali meningkat signifikan pada 2026 hingga mencapai 34.852 pendaftar.
UNJ mengklaim peningkatan jumlah pendaftar tersebut tidak terlepas dari berbagai capaian strategis yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Transformasi kelembagaan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), penguatan kualitas akademik, peningkatan produktivitas riset dan inovasi, capaian pemeringkatan internasional, serta perluasan jejaring kerja sama global menjadi faktor yang memperkuat reputasi UNJ.
Sebagai perbandingan, pada 2023 jumlah calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang mencapai 207 orang atau sekitar 8 persen dari total yang diterima. Pada 2024 tercatat 269 orang atau sekitar 7 persen, sementara pada 2025 sebanyak 247 orang atau sekitar 8 persen. Penurunan angka ketidakdaftaran ulang secara signifikan pada tahun
Tingginya tingkat daftar ulang tersebut juga didukung oleh kebijakan biaya pendidikan. UNJ menetapkan uang kuliah tunggal (UKT) untuk program Sarjana (S1/D4), Magister (S2), dan Doktor (S3) berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, serta akses pendidikan yang inklusif.
Besaran UKT di setiap program studi tidak ditetapkan dalam satu nominal tunggal, melainkan dibagi ke dalam beberapa kelompok tarif yang disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi mahasiswa.
Penetapan UKT tersebut mengacu pada SK Rektor UNJ Nomor 140/UN39/HK.02/2026 tentang UKT Program Diploma Empat dan Sarjana, serta SK Rektor UNJ Nomor 148/UN39/HK.02/2026 tentang UKT Program Magister dan Doktor. Seluruh informasi mengenai besaran UKT pada setiap program studi dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi Penmaba UNJ di https://penmaba.unj.ac.id/biaya-pendidikan/.
Penetapan kelompok UKT di UNJ dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data ekonomi calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi. Data tersebut mencakup kondisi pendapatan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, serta aspek pendukung lainnya. UNJ menerapkan sistem berlapis untuk memastikan objektivitas, termasuk evaluasi administratif.
Bila diperlukan, klarifikasi tambahan dari pihak keluarga calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus tes penerimaan. Hasil verifikasi ini menjadi dasar penentuan kelompok UKT dari yang terendah hingga tertinggi.
UNJ juga menyediakan mekanisme pengajuan penyesuaian atau keberatan UKT bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi atau merasa penetapan UKT belum sesuai dengan keadaan ekonomi sebenarnya. Pengajuan dilakukan melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan universitas dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan. Setiap pengajuan akan ditinjau oleh tim verifikator untuk memastikan keputusan yang diambil tetap akuntabel, transparan, dan berpihak pada kondisi riil mahasiswa.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), terdapat sekitar 60.000 calon mahasiswa yang dinyatakan lolos, namun memilih untuk tidak melanjutkan proses registrasi atau daftar ulang.
Dikutip dari Republika, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok. Eduart menyatakan data itu tidak hanya berasal dari peserta SNBP, tapi gabungan dari seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru.
"Tidak benar. 60 ribuan itu yang tidak daftar ulang semua jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri," ujar Eduart.


















































