REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menemukan sekitar 583 hektare areal bekas terbakar di lima konsesi korporasi di Provinsi Riau. Temuan tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya perlindungan ekosistem gambut serta pengawasan terhadap perizinan usaha di wilayah rentan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan analisis titik panas (hotspot), citra satelit Sentinel, serta verifikasi lapangan pada 15-24 Agustus 2026, Jikalahari menemukan areal bekas terbakar seluas kurang lebih 583 hektare. Lokasi kebakaran tersebar di dua konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan tanaman industri (HTI) dan tiga konsesi perkebunan kelapa sawit yang berada di atas lahan gambut dalam.
Wakil Koordinator Jikalahari Arpiyan Sargita mengatakan pihaknya melaporkan temuan tersebut ke Bareskrim Polri. Langkah itu ditempuh karena laporan dugaan karhutla yang disampaikan Jikalahari ke Polda Riau pada 2025 belum dituntaskan.
“Kami memilih melaporkan temuan ini ke Bareskrim POLRI karena laporan kami tahun lalu di Polda Riau hingga kini belum tuntas. Langkah ini diambil agar Bareskrim dapat memproses kasus baru ini secara tegas, sekaligus memberi ruang bagi Polda Riau untuk fokus menyelesaikan laporan karhutla tahun 2025,” ujar Arpiyan seperti dikutip dalam pernyataan Jikalahari, Ahad (29/8/2026).
Jikalahari mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan lapangan tersebut dan memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran. Penegakan hukum, menurut mereka, diperlukan untuk mencegah berulangnya kebakaran di kawasan gambut.
Sementara itu Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus mengatakan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan fenomena iklim seperti El Nino. Menurut dia, kebakaran juga mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola kehutanan dan penegakan hukum.
Menurut Adam, persoalan karhutla bahkan bermula dari hulu, terutama pemberian izin pemanfaatan berskala besar di wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi. Ia menilai sejumlah aspek dalam regulasi kehutanan belum memadai, termasuk pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban mutlak, dan pemulihan lingkungan.
“Korporasi yang areal konsesinya terbakar harus dihukum, masyarakat yang terdampak harus dilindungi, dan ekosistem hutan yang rusak harus dipulihkan,” kata Adam.
Ia juga mendorong pemerintah memperkuat landasan perlindungan hutan melalui pembaruan regulasi kehutanan. Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi perizinan secara menyeluruh, khususnya izin yang berada di kawasan dengan tingkat kerentanan ekologis tinggi.
Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo menilai kondisi karhutla pada 2026 tidak terlepas dari kemunduran kebijakan perlindungan gambut di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) turut melemahkan koordinasi pemulihan gambut secara nasional.
Okto mengatakan perlindungan terhadap gambut di Riau masih jauh dari memadai. Dari sekitar 4,9 juta hektare ekosistem gambut di provinsi tersebut, hanya 5,72 persen yang berstatus fungsi lindung dalam tata ruang.
Padahal, berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2014 yang diubah melalui PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sedikitnya 30 persen atau sekitar 1,8 juta hektare ekosistem gambut di Riau semestinya ditetapkan sebagai fungsi lindung.
“Ini harus segera diubah,” ujar Okto.
Sementara itu, Greenpeace Indonesia menilai pemerintah perlu mengubah cara pandang dalam melihat karhutla. Juru Kampanye Kehutanan Greenpeace Indonesia Refki Saputra mengatakan El Nino memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi bukan satu-satunya penyebab.
Menurut Refki, kerusakan ekosistem gambut, aktivitas manusia, ekspansi industri, lemahnya mitigasi, dan kapasitas penanganan yang terbatas turut memperbesar risiko karhutla. Karena itu, pemerintah dinilai tidak seharusnya menjadikan faktor alam sebagai alasan untuk mengabaikan pertanggungjawaban korporasi.
“Pemerintah keliru menerjemahkan arti bencana karhutla yang dianggap karena semata adanya faktor alam (El Nino) sehingga tidak mengejar pertanggungjawaban korporasi,” kata Refki.
Dia menambahkan, peningkatan kapasitas industri pulp di Sumatra berpotensi meningkatkan kebutuhan bahan baku kayu. Kondisi tersebut, menurut Greenpeace, dapat mendorong ekspansi industri dan meningkatkan tekanan terhadap kawasan gambut.
Koalisi masyarakat sipil kemudian mendesak Bareskrim Polri segera menindaklanjuti bukti-bukti kebakaran yang ditemukan Jikalahari. Mereka juga meminta aparat menerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab.
Selain penegakan hukum, pemerintah didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang berada di atas lahan gambut, terutama gambut dalam yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran. Perlindungan ekosistem dan pemulihan kawasan terdampak dinilai harus menjadi bagian utama penanganan karhutla agar bencana dan polusi asap tidak terus berulang. n Lintar Satria

7 hours ago
22

















































