Arti Tahanan Kota yang Kini Jadi Status Direktur JakTV

19 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengalihkan penahanan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar sebagai tahanan kota sejak Kamis, 24 April 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bila perubahan status Direktur JakTV tersebut dilakukan dengan jaminan dari keluarga, yaitu istri Tian Bahtiar. 

"Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan," ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin, 28 April 2025.

Status Tahanan Kota Direktur JakTV

Tiar merupakan tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan. Sebelumnya, Tian mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 21 April 2025 sebelum akhirnya beralih status menjadi tahanan kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli mengungkapkan bila Kejagung akan melekatkan alat elektronik kepada Tian Bahtiar agar dapat memantau pergerakan Tian Bahtiar. "Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," katanya. Selain itu, Harli mengatakan jika Tian Bahtiar diwajibkan melapor setiap hari Senin sebagai kewajiban yang harus dilakukan sekali dalam sepekan.

"Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu," katanya.

Pengertian Tahanan Kota

Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dibagi menjadi tiga, yaitu penahanan rumah, penahanan kota, dan penahanan rutan. Dalam Pasal 22 (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tersebut, penahanan kota merupakan bentuk penahanan yang dilakukan di tempat tinggal atau kediaman tersangka maupun terdakwa. 

Berbeda dengan tahanan rumah, tahanan kota tidak diwajibkan terus-menerus berada di dalam rumah, tetapi harus rutin melapor pada waktu yang telah ditentukan penyidik atau penuntut umum. Tahanan kota merupakan orang yang tidak ditahan, namun masih memiliki kewajiban melapor yang biasanya berjumlah dua kali dalam satu pekan kepada pihak berwajib.

Penahanan kota memberi kewajiban kepada tersangka atau terdakwa untuk melapor sesuai jadwal dan tidak diperkenankan untuk meninggalkan kota tanpa izin dari penyidik, penuntut umum, maupun hakim yang mengeluarkan perintah penahanan.

Berdasarkan informasi dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Sapta Aprilianto, status tahanan kota tetap membuat terdakwa menjadi orang yang bebas dan tidak ditahan secara fisik meskipun tidak dibolehkan untuk bepergian keluar kota.

“Namun, catatan kewajiban melapor setiap pekan terpenuhi dan ketika ia dibutuhkan bisa selalu dihadirkan dalam persidangan,” kata Sapta.

Sapta menjelaskan bila dasarnya kemungkinan dapat berubah menjadi tahanan kota jika tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan atau bila ditetapkan oleh pejabat berwenang. "Dalam ketentuan pidana, ternyata seorang terdakwa dapat mengajukan pengalihan sanksi penahanan. Itu dari satu jenis sanksi ke jenis lainnya. Namun, harus memperhatikan, penahanan kota bisa dialihkan di rumah tahanan negara jika telah ditahan selama lima hari.” 

Tahanan kota memiliki keuntungan dibandingkan tahanan rutan, yaitu masa penahanan yang dijalani dapat dikurangi. Masa penahanan kota mendapatkan pengurangan sebesar satu per lima dari total waktu penahanan yang diberikan. Pada dasarnya, waktu penangkapan atau penahanan akan dikurangi dari masa hukuman yang dijatuhkan. Menurut Pasal 22 (4) KUHAP, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi terdakwa yang ditahan di rutan.

M. Rizki Yusrial, Muhammad Syaifulloh, dan Haura Hamidah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |