Bahas Reformulasi Pinjaman Luar Negeri, Dosen FH UMJ Lulus Program Doktor

9 hours ago 17

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Merdian Papatungan, lulus Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (10/6/2026).

Dosen FH UMJ ini membahas Reformulasi Pinjaman Luar Negeri dalam ujian disertasinya.

Baca juga: Sesuaikan dengan Perkembangan Industri, FAI UMJ Adakan FGD Peninjauan Kurikulum Manajemen Zakat dan Wakaf

Dalam ujian tersebut, Merdian mengangkat disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Pinjaman Luar Negeri sebagai Salah Satu Sumber Pembiayaan Anggaran Negara Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945.”

Penelitian ini berfokus pada pengaturan pinjaman luar negeri setelah perubahan UUD 1945, terutama dalam kaitannya dengan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan anggaran negara.

“Tujuan penelitian ini untuk mengungkap sejauh mana pengaturan pinjaman luar negeri setelah perubahan UUD 1945 telah menciptakan praktik yang transparan dan akuntabel. Penelitian ini juga bertujuan menilai implikasinya terhadap keberlanjutan anggaran negara.” ujar Merdian.

Ia menjelaskan, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif.  Metode tersebut diterapkan melalui tiga pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan historis (historical approach).

Berdasarkan hasil penelitiannya, Merdian menemukan pengaturan dan praktik pinjaman luar negeri setelah era reformasi belum sepenuhnya menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang substantif.

Menurutnya, pinjaman luar negeri yang semula ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara justru dapat menjadi beban bagi anggaran negara.

“Hasil penelitian saya menemukan, pengaturan dan praktik pinjaman luar negeri setelah era reformasi hanya menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang semu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Merdian menyampaikan, terdapat empat klaster isu hukum utama dalam pengaturan pinjaman luar negeri. Pertama, klaster yuridis, yakni adanya konflik norma antara rezim hukum keuangan negara dan rezim hukum internasional.

Kedua, klaster filosofis, yaitu pengaturan kebijakan pinjaman luar negeri yang belum merefleksikan dasar filosofis dari keberadaannya.

Ketiga, terdapat persoalan teoritis berupa benturan antara rezim hukum keuangan negara dan rezim hukum internasional pada tataran doktrin.

Selain itu, ia menyoroti adanya kekeliruan dalam mengkualifikasikan fungsi masing-masing lembaga negara dalam kebijakan pinjaman luar negeri. Keempat, persoalan praktis terkait waktu persetujuan DPR terhadap perjanjian pinjaman serta instrumen hukum yang mengekspresikan persetujuan tersebut.

Merdian berharap pencapaian akademik ini menjadi awal untuk memperkuat kontribusinya dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum keuangan negara. Ia menegaskan, gelar doktor bukanlah akhir dari proses akademik, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.

“Gelar doktor yang saya sandang saya pahami sebagai sebuah awal, bukanlah sebuah akhir,” katanya.

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengembangkan keilmuan hukum agar dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan negara.

“Saya berharap dapat berkontribusi lebih banyak di dalam mengembangkan ilmu hukum, tidak hanya secara akademik, juga memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat luas dan bagi negara,” pungkas Merdian.

Dalam ujian akhir disertasi ini, Merdian dibimbing tim promotor, yaitu Prof Dr Setio Widagdo, SH, MH, Prof Muhammad Alisa Fahad, SH, MH, selaku ko-promotor I, dan Dr Adi Kusumaningrum, SH, MH, selaku ko-promotor II.

Majelis penguji terdiri atas Prof Dr Muhammad Fadli, SH, M.Hum, Prof Dr Tunggul Ansari Setia Negara, SH, M.Hum, Dr Riana Susmawati, SH, MH, Dr Aan Eko Widiarto, SH, MH, serta penguji eksternal Dr Dian Puji Senugraha Simatupang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |