DPRD Jabar Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan di Cihapit

4 hours ago 13

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menunda rencana pengosongan lahan di Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung. Penundaan dinilai perlu dilakukan hingga status serta riwayat kepemilikan lahan tersebut dapat dipastikan melalui proses klarifikasi bersama.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono setelah menerima audiensi warga RT 02 RW 03 Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, Senin (7/9/2026). Dalam audiensi tersebut, Ono didampingi anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang.

Sedikitnya terdapat 26 bidang atau rumah yang menjadi bagian dari persoalan tersebut. Warga mengaku telah menempati kawasan itu sejak sekitar 1960-an. Sebagian warga yang tinggal di lokasi juga disebut merupakan tenaga pendidik dan pensiunan.

Persoalan muncul setelah warga menerima pemberitahuan mengenai rencana pengosongan lahan yang disebut berkaitan dengan aset SMKN 2 Bandung.

Warga kemudian mempertanyakan dasar rencana tersebut. Mereka mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan sejak 1978. Sementara itu, terdapat dokumen sertifikat yang berkaitan dengan SMKN 2 Bandung yang disebut terbit pada 1994.

Perbedaan dokumen dan riwayat penguasaan lahan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar dapat diketahui kedudukan hukum masing-masing pihak.

Ono mengatakan DPRD Jawa Barat belum dapat mengambil kesimpulan mengenai status lahan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak. Menurut dia, seluruh dokumen dan informasi perlu diklarifikasi secara bersama-sama.

“Kita perlu cross check berbagai informasi dan dokumen. Kami akan mengundang warga, Dinas Pendidikan, perangkat daerah yang menangani keuangan dan aset, BPN, serta Komisi I yang membidangi persoalan aset dan Komisi V yang membidangi pendidikan,” kata Ono.

Menurut Ono, dokumen yang dimiliki warga, termasuk sertifikat yang disebut diterbitkan pada 1978, maupun dokumen aset dan sertifikat yang berkaitan dengan SMKN 2 Bandung pada 1994, perlu diperiksa bersama.

Langkah tersebut penting untuk melihat secara utuh riwayat penguasaan dan administrasi lahan sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

DPRD Jawa Barat, lanjut Ono, juga akan menyurati Disdik Jawa Barat agar rencana pengosongan tidak dilakukan terlebih dahulu selama proses klarifikasi dan fasilitasi berlangsung.

“Harapannya selama proses ini berjalan jangan ada agenda apa pun terkait pengosongan. Kita tunggu sampai rapat bersama seluruh pihak dan persoalannya benar-benar clear dan jelas,” ujarnya.

Ono mengatakan kebutuhan lahan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan juga merupakan hal yang perlu diperhatikan. Namun, menurut dia, kebutuhan tersebut tetap perlu diselaraskan dengan aspek hukum serta kondisi sosial masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |