REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan sebuah fakta yang memiriskan. Ternyata, di Indonesia hanya 50 pondok pesantren (ponpes) yang memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Itu adalah izin resmi yang diterbitkan pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya, yang sebelumnya dikenal dengan nama izin mendirikan bangunan (IMB) yakni sebelum pemberlakuan UU Ciptaker dan PP Nomor 16/2021.
Menurut anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanul Haq, pemerintah didorong untuk terus mengingatkan kalangan pesantren ihwal pentingnya PBG atau IMB. Ia pun mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
"Pak (Presiden) Prabowo telah menunjuk Gus Muhaimin, Menko Pemberdayaan Masyarakat, untuk meneliti turun ke pesantren-pesantren, satu tentu akan mendata ulang mana pesantren yang memiliki santri di atas seribu," ujar Maman Imanul Haq kepada Republika di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (7/10/2025).
Maman mengatakan, pengkajian itu antara lain menyoroti kapasitas santri di masing-masing pesantren. Bila jumlahnya lebih dari seribu orang, maka pemerintah akan menyoroti, bagaimana pemenuhan ruangannya untuk mereka. Begitu pula dengan kapasitas ruang kelas.
Kalau ada di antara ruangan-ruangan tersebut yang tidak memenuhi standar atau melebihi kapasitas (overcapacity), menurut Maman, negara akan hadir untuk membantu.
Maman menambahkan, Menko Muhaimin sudah bertemu dengan Menteri Agama (Menag) RI dan beberapa staf ahli dari Kementerian PU. Nantinya, pemerintah akan memberikan edukasi kepada para pengasuh ponpes tentang wajibnya IMB.
"Nah, itu akan menjadi percontohan bagi seluruh pesantren. Jadi, pesantren itu merasa bahwa (membangun) di tanah sendiri dan sebagainya, sehingga tidak ada yang mengingatkan. Nah, dengan kehadiran Gus Muhaimin yang memang orang pesantren, itu akan diingatkan pentingnya IMB," ujar Maman.
Maman menegaskan bahwa standarisasi pembangunan ruangan, termasuk besi ukuran berapa untuk kapasitas berapa, itu menjadi hak mutlak rasa aman para santri.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan hanya 50 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan izin resmi yang diterbitkan pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya, yang sebelumnya dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.