Menaker Buka Peluang Penambahan Batch Program Magang Nasional 2025 Jika Minat Tinggi

3 hours ago 8

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka peluang penambahan batch (gelombang) baru untuk mengikuti program magang nasional 2025 apabila di tahap pertama mendapatkan banyak minat dari para mahasiswa fresh graduate (lulusan baru).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka peluang penambahan batch (gelombang) baru untuk mengikuti program magang nasional 2025 apabila di tahap pertama mendapatkan banyak minat dari para mahasiswa fresh graduate (lulusan baru). Sebagai tahap awal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kuota bagi 20 ribu lulusan baru dari seluruh jenjang pendidikan untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus dukungan insentif negara melalui program magang nasional 2025.

“Nanti kalau ketika ini sesuai dengan sampaikan Pak Menko (Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto), kalau ini minatnya bagus, kita bisa buka untuk batch ke-2, batch ke-3,” ucapnya dalam doorstop di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Program magang nasional 2025 merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja muda melalui mekanisme magang terstruktur di berbagai sektor industri berbasis keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.

Peserta magang akan difasilitasi melalui portal aplikasi yang mulai diluncurkan pada Senin (6/10), sehingga per hari ini dapat dilakukan pendaftaran. Seleksi dilakukan secara transparan, mudah, serta terhubung dengan kebutuhan perusahaan.

Kemnaker sendiri berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani antara lulusan yang memiliki kemampuan dengan perusahaan swasta yang membuka lowongan magang sesuai bidang keahlian masing-masing.

Negara akan memberikan insentif setara upah minimum kabupaten atau kota selama enam bulan untuk setiap peserta magang yang ditempatkan di perusahaan swasta yang bersedia menerima mereka, dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maksimal Rp3,3 juta.

Sistem itu mengutamakan efisiensi lokasi kerja agar peserta dapat magang di daerah asalnya tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk tempat tinggal atau transportasi.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |