Petugas gabungan berupaya memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin (24/8/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Di tengah kondisi tersebut, penerapan prinsip strict liability dalam masalah karhutla mendapatkan sorotan.
Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Yanto Santoso menjelaskan,penting membedakan antara asal api dan kewajiban pengelolaan area hutan. Pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api merupakan persoalan berbeda dengan pertanyaan mengenai apakah pemegang konsesi telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah, mendeteksi, mengendalikan dan memadamkan kebakaran.
Untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, kata Yanto, pengadilan tetap harus melihat bukti mengenai asal api, kondisi areal, tindakan pengelola, serta hubungan antara kegiatan atau pengelolaan dengan kerugian yang terjadi. "Praktik peradilan menunjukkan, penerapan strict liability dalam perkara karhutla sangat bergantung pada kualitas pembuktian," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Selain itu, Yanto mendesak perlunya moratorium pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah berisiko tinggi di tengah kondisi kemarau dan pengaruh El Nioo. "Ini bukan berarti menghapus kearifan lokal, tetapi menyesuaikan praktik tersebut dengan kondisi lingkungan dan tingkat bahaya kebakaran," ucap Yanto
Bagi dia, strict liability merupakan rezim pertanggungjawaban yang mengurangi kebutuhan untuk membuktikan unsur kesalahan, seperti kesengajaan atau kelalaian. Namun, prinsip tersebut tidak berarti setiap pemegang konsesi otomatis bertanggung jawab atas setiap api yang masuk atau terjadi di dalam arealnya.
"Strict liability tidak boleh disamakan dengan strict guilt. Tidak berarti begitu terjadi kebakaran di dalam konsesi, pemegang konsesi otomatis dianggap sebagai pihak yang menyalakan api," ujar Yanto.

2 hours ago
14

















































