REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyoroti kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Dia mengungkapkan, selama dua dekade terakhir, terdapat 504 kasus korupsi oleh kepala daerah.
"Data menunjukkan, sejak tahun 2005, ada 504 kasus korupsi kepala daerah," kata Bima saat menghadiri Musyawarah RKPD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2027 di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepala daerah dengan kasus korupsi tertinggi adalah bupati, yakni sebanyak 284 kasus, disusul wali kota 78 kasus, wakil bupati 66 kasus, gubernur 39 kasus, wakil wali kota 25 kasus, dan wakil gubernur 7 kasus. Terdapat pula kasus yang melibatkan pelaksana tugas bupati sebanyak 4 kasus dan pelaksana tugas wali kota 1 kasus.
"Di Jawa Tengah ini ada 41 kasus (korupsi kepala daerah sejak 2005). Ini fakta, ini realita," ujar Bima.
Dengan 41 kasus tersebut, Jateng menyumbang sekitar 8 persen dari kasus korupsi kepala daerah yang terjadi sejak 2005. "Makanya kemudian kita sekarang melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Pemilu, terkait dengan cara memunculkan pemimpin dan dengan cara memilih pemimpinnya seperti apa," kata Bima.
Pada kesempatan itu, Bima turut menyinggung istilah "deep state" yang sudah disampaikan Presiden. Dia mengatakan, figur pemimpin daerah akan selalu berganti. Namun birokrasi cenderung menetap.
"Ketika Presiden terakhir mengumpulkan para menteri, beliau juga mengundang seluruh eselon I kementerian/lembaga. Dan ketika menjelaskan deep state ini beliau matanya memandang para eselon I. Kata beliau, 'Jangan sampai visi presiden, visi para menteri, dihambat oleh birokrasi'," ucap Bima.
"Kata presiden, 'Saya pernah mendengar ada menteri yang tidak bisa menggeser dirjen izin'. Inilah deep state, yakni ketika birokrasi 'melawan' pimpinannya yang memiliki visi yang disepakati secara nasional," tambah Bima.
Dia menekankan, pemerintah daerah pun perlu memastikan deep state tidak eksis dalam struktur birokrasi mereka. "Ya sekda, OPD, betul-betul bekerja dalam konteks meritokrasi dan dikendalikan sepenuhnya," ujarnya.
Kendati demikian, Bima menilai, birokrasi berasas meritokrasi turut memerlukan sokongan kepala daerah. "Sekarang kan pertanyaannya, kalau birokrasinya benar, kepala daerahnya benar atau enggak? Ini juga diingatkan oleh Bapak Presiden," kata Bima.
Oleh sebab itu, Bima mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang mengevaluasi UU Pemilu. Hal itu melihat fakta bahwa terdapat lebih dari 500 kasus korupsi kepala daerah selama 20 tahun terakhir.

4 hours ago
9

















































