REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi pernyataan terkait tersangka Mohammad Riza Chalid dan tersangka Jurist Tan yang berstatus stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) usai paspor mereka dicabut oleh imigrasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan.
“Yang jelas, ketika seseorang dicabut paspor, maka terhadap yang bersangkutan tidak serta-merta hilang kewarganegaraannya atau istilahnya stateless,” katanya.
Dia mengatakan, pencabutan paspor hanya membatasi ruang gerak Riza Chalid dan Jurist Tan untuk bepergian ke negara lain dari negara yang mereka tinggali saat ini. “Keberadaan yang bersangkutan di sana (negara lain), karena sudah dicabut paspornya oleh negara yang menerbitkan paspor, maka bisa dinyatakan ilegal,” jelas Anang.
Pencabutan paspor ini, kata dia, meninggalkan dua pilihan kepada kedua tersangka tersebut, yakni kembali ke Indonesia dengan menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) atau tinggal melebihi batas waktu (overstay) di negara lain.
Jika melebihi batas waktu masa tinggal, maka keduanya bisa dideportasi dari negara yang mereka tinggali saat ini. “Seyogianya karena pemerintah negara yang mereka tempati tahu bahwa mereka sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi,” ujarnya.
Anang juga mengatakan bahwa pencabutan paspor ini merupakan salah satu strategi penyidik Kejagung agar Riza Chalid dan Jurist Tan kembali ke Indonesia. “Itu upaya maksimal dari kami, selain kami juga mengajukan red notice ke Interpol,” katanya.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Berdasarkan catatan imigrasi, Riza terakhir tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Sedangkan Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Jurist Tan diisukan tengah berada di Australia bersama suaminya.