Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang beraksi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, kerugian ditaksir mencapai Rp274 juta.
"Kami telah mengamankan empat orang pelaku yang masing-masing memiliki peran tersendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (19/3) sekitar pukul 07.30 WIB di mesin ATM yang ada di sebuah gerai ritel modern kawasan Cipayung.
Saat kejadian, korban hendak melakukan transaksi penarikan uang. Namun, dalam proses itu, tiba-tiba kartu ATM korban tersangkut di mesin ATM.
Korban yang dalam kondisi panik pun langsung menerima bantuan dari para pelaku yang berpura-pura menolong. Namun, momen itu dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan nomor pin ATM korban.
"Pada saat pelaku berpura-pura untuk menolong korban, pelaku ini menyarankan kepada korban untuk memasukkan nomor PIN ATM korban. Dan pada saat korban memasukkan PIN tersebut, pelaku ini mengamati dan menghafal PIN ATM korban itu sendiri," ucap Bayu.
Setelahnya, korban juga disarankan untuk mendatangi bank untuk melaporkan masalahnya yang dialaminya. Namun, lagi-lagi hal itu merupakan siasat pelaku untuk bisa menguasai kartu ATM korban.
"Nah, pada saat tersebut, ketika korban sudah meninggalkan tempat, korban tanpa sepengetahuannya menyadari bahwa dana korban yang terdapat pada rekeningnya itu terkuras habis," tutur Bayu.
"Jadi dalam kejadian ini, dana korban yang hilang tanpa sepengetahuannya itu sebesar Rp274 juta," sambungnya.
Korban yang menyadari isi rekeningnya terkuras lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Timur pada 23 Maret 2026. Setelah diselidiki, polisi berhasil meringkus empat pelaku masing-masing berinisial HF, A, AT, dan D.
Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku HF berperan memasang alat pengganjal pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.
Sementara pelaku A berperan mengintip dan menghafal nomor PIN korban saat berpura-pura membantu. Kemudian, AT bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menyarankan agar korban melapor ke bank terdekat ketika kartu ATM tersangkut di mesin.
Dan terakhir pelaku D berperan mengambil kartu ATM milik korban yang selanjutnya digunakan untuk menguras uang di rekening korban.
Saat ini, para para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

22 hours ago
8

















































