Ambon, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menahan pengusaha, Hartini ke rutan Polda Maluku, Senin, (21/4).
Hartini yang sebelumnya melaporkan dugaan pemerasan oleh empat polisi di Polda Maluku itu ditahan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan puluhan karung senyawa kimia sianida.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 46 karung sianida yang tersimpan di ruko di kawasan pasar Mardika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartini, kata dia, sempat dua kali mangkir. Lalu setelah memenuhi panggilan ketiga, dan diperiksa secara intensif, pengusaha tersangka itu pun ditahan.
"Hartini ditahan pada Senin (20/4) dan dijebloskan ke Rutan Polda Maluku,"ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/4).
Hartini ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2026. Selain itu, polisi juga telah menggerebek ruko milik tersangka di kawasan pasar Mardika, Kota Ambon, dan menyita sebanyak 46 karung berisi sianida pada Kamis (25/4).
Rositah menjelaskan penahanan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi pada Oktober 2025.
Rositah menjelaskan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.
Ia menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam konteks nasional, kata dia, penyalahgunaan bahan kimia menjadi isu strategis karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik.
Rosita menjelaskan seiring dengan penahanan tersangka itu, penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya.
Dalam kasus sianida itu, tersangka dijerat melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dugaan pemerasan polisi
Sebelumnya, Hartini juga melaporkan empat anggota Polda Maluku ke Propam terkait dugaan pemerasan terhadapnya.
Hartini melaporkan dugaan penipuan terkait pembelian sianida senilai Rp8,2 miliar dan pemerasan oleh anggota polisi.
Pelaporan itu dilakukan dilakukan Hartini bersama kuasa hukumnya ke Mapolda Maluku, Ambon, Senin (6/4).
Adapun empat polisi yang dilaporkan dugaan pemerasan itu adalah Kepala Siaga 3 SPKT Kompol S, anggota Polda Maluku Bripka ER, Bripka I dan Kapolsek Pelabuhan AKP REL.
Usai melapor ke propam, Hartini menerangkan Bripka ER sempat meminta uang senilai Rp800 juta yang rinciannya Rp600 juta yang akan diberikan ke AKP REL selalu Kapolsek Pelabuhan, dan Rp200 juta ke oknum di Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kasus dugaan pemerasan terhadap Hartini bermula ketika Bripka ER yang merupakan anggota Polda Maluku berbisnis sianida dengan seorang pengusaha bernama Komar.
Bripka ER membeli sekitar 300 kaleng sianida dengan total berat sekitar 50 kilogram seharga Rp8,2 miliar. Namun, Rp2 miliar kepada perusahaan atau penyedia yang merupakan sebuah PT di Surabaya, Jawa Timur.
Uang kekurangan itu kemudian diduga ditalangi Hartini, dan dijanjikan bakal dilunasi setelah barang tiba di Ambon.
Selanjutnya, setelah 300 kaleng sianida dikirim dari Surabaya ke Ambon melalui jalur transportasi kapal, Bripka ER menghubungi Hartini bahwa sianida ditahan polisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Aksi pemerasan pun terjadi terkait sianida tersebut.
(sai/kid)
Add
as a preferred source on Google

19 hours ago
17

















































