Sindikat Minyakita Abal-abal Ditangkap, Minyak Curah Dikemas Ulang

21 hours ago 20

Surabaya, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi dan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng bersubsidi, Minyakita, secara ilegal di Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyatakan pengungkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam mengawal stabilitas pangan dan melindungi hak konsumen.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah HPT (38) sebagai pemodal, MHS (32) dan SST (51) selaku pengawas, serta ARS (29) yang bertindak sebagai operator produksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit Minyakita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran," kata Jules di Sidoarjo, Rabu (22/4).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing mengatakan penggeledahan dilakukan di sebuah gudang di wilayah Sedati, Sidoarjo. Perusahaan tersebut terbukti tidak mengantongi izin usaha, sertifikasi SNI, hingga mencatut nomor BPOM palsu.

Modus yang digunakan tersangka adalah membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, lalu mengemasnya kembali menggunakan label Minyakita tanpa izin.

Para pelaku sengaja mengatur mesin pengemas agar isi minyak tidak sesuai dengan volume yang tertera pada botol.

"Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label," kata Roy.

Ia merinci, untuk kemasan yang diberi label 1 liter, tersangka hanya mengisi sebanyak 700 hingga 900 mililiter. Sementara untuk jeriken ukuran 5 liter, isinya hanya berkisar 4.600 mililiter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini telah beroperasi sejak Desember 2025. Dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 karton sekali jalan, para tersangka meraup omzet ratusan juta.

"Hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp234 juta," ungkap Roy.

Produk abal-abal ini telah didistribusikan ke berbagai wilayah di dalam dan luar Jawa Timur, meliputi Jember, Trenggalek, hingga menyeberang ke Tarakan, Kalimantan Utara.

Selain di Sedati, polisi juga menemukan praktik serupa di sebuah gudang di kawasan Taman, Sidoarjo. Meski perusahaan di lokasi kedua memiliki izin resmi, mereka tetap melakukan pelanggaran administratif dan pidana.

"Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan," ujarnya.

Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti mulai dari mesin pengemasan, tangki penyimpanan, puluhan kardus Minyakita siap edar, hingga satu unit mobil tangki distribusi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

(frd/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |