KPK Ungkap Fenomena Circle Koruptor, Lingkar Dekat Amankan Duit Haram

22 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fenomena circle atau lingkaran koruptor, yakni jejaring korupsi dengan memanfaatkan orang-orang sekitar.

Circle koruptor terutama berasal dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.

Fenomena circle koruptor ini ditemukan KPK berdasarkan pengamatan terhadap sejumlah perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan circle ini memiliki peran dan posisi yang beragam.

Circle koruptor, menurut Budi, ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, berbuat bersama-sama, menjadi layer atau perantara penerimaan uang hasil korupsi. Selain itu ada yang berperan sebagai penampung atau menyamarkan aliran uang.

Lebih lanjut, kata Budi, pihak keluarga atau circle koruptor juga diduga mendapatkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus-kasus circle koruptor

Salah satu kasus dari pelibatan circle koruptor ini adalah perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026 di Pemkab Pekalongan, yang menyeret Bupati Fadia Arafiq.

"Dalam perkara Pemkab Pekalongan, ada dugaan konflik kepentingan. Bupati melalui keluarganya diduga mengintervensi para perangkat daerah, untuk memenangkan perusahaan keluarga Bupati dalam tender pengadaan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (20/4).

Selain perkara Pemkab Pekalongan, perkara Pemkab Bekasi juga melibatkan lingkaran keluarga, antara anak dan ayah, di mana bupati melalui ayahnya secara rutin meminta 'ijon' dari pihak swasta di Kabupaten Bekasi.

Sementara di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja.

Circle kasus Tulungagung melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC. Kata Budi, ADC diperintahkan menagih dan mengumpulkan jatah dari sejumlah perangkat daerah.

Kemudian kasus Pemkab Cilacap, KPK menemukan praktik korupsi dilakukan pada lingkaran relasi pekerjaan antara bupati, sekretaris daerah, hingga asisten daerah yang bersama-sama mengomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari bupati.

Sedangkan, pada perkara Pemkab Ponorogo, diduga ada praktik balas jasa di mana terdapat pemodal politik saat bupati ikut kontestasi Pilkada 2024. Usai menang, bupati terpilih diketahui mengkondisikan pemenang proyek.

"Pemenang proyek ini diduga memberikan sejumlah uang, sebagai pengembalian modal, yang sebelumnya diberikan kepada Bupati saat ikut dalam Pilkada 2024," terang Budi.

Demikian halnya dalam alur penerimaan uang hasil korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

KPK menyebut Gubernur Riau diduga menempatkan orang kepercayaannya, sebagai perantara aliran dana. Dengan cara itu, ia tidak secara langsung menerima aliran uang, melainkan menerimanya melalui orang kepercayaan.

KPK juga menemukan skema berlapis di perkara Bea Cukai. Selain dugaan penerimaan uang yang disimpan di safe house, KPK menemukan penggunaan nama kolega kerja seperti pramusaji yang dicatut sebagai nominee atau digunakan sebagai rekening penampungan dana.

"Kondisi ini menunjukkan, korupsi layaknya ekosistem kecil di lingkup tindak pidana. Ada yang mengatur, menjalankan, menyimpan, bahkan mengamankan," ucap Budi.

Budi menilai, jabatan publik tidak lagi berdiri netral, namun kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik.

Atas dasar itu,  KPK mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi harus mengurai seluruh jejaring terlibat.

"Integritas tidak bisa dibangun individual, melainkan diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik," ujar Budi.

Sementara dalam mendeteksi aliran uang, KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aktif menyampaikan data dan hasil analisis transaksi keuangan terkait perkara yang sedang ditangani.

Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan dana, mengidentifikasi pihak-pihak terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran uang dari berbagai lapisan.

"Kolaborasi ini tentunya krusial dalam memperkuat pembuktian, terutama dalam menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi yang kerap dialihkan melalui rekening pihak lain atau jaringan tertentu," katanya.

Sejauh ini data penindakan KPK mencatat, sejak tahun 2004 hingga 2025 terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, yang terdiri dari 91 persen atau 1.742 laki-laki dan 9 persen atau 162 perempuan.

(tim/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |