Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di indekos JS.
20 Mei 2025 | 11.55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara. Penyidik menangkap satu orang pelaku berinisial JS di sebuah indekos di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada Ahad, 18 Mei 2025. Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Ajun Komisaris Edy Lestari mengatakan sebanyak 1.162 butir ekstasi disita dalam penangkapan tersebut.
“Barang bukti tersebut terdiri atas ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk,” ujar Edy melalui keterangan tertulis pada Selasa, 20 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edy menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di indekos JS. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku dan menemukan barang bukti narkotika berjenis ekstasi.
Dari video penangkapan yang diterima Tempo, terlihat pelaku menyamarkan ekstasi yang dia miliki dengan cara membungkusnya menggunakan kemasan makanan anjing. Edy menyebut saat ini JS telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. “Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut di Kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” kata dia.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO