REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendorong asesmen bagi direksi dan komisaris perusahaan pelayaran untuk memperkuat kompetensi kepemimpinan, manajemen risiko, serta budaya keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan laut nasional. Menurut Menhub, asesmen tersebut bertujuan memastikan jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelayaran memiliki pemahaman memadai mengenai tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan keselamatan sehingga prinsip keselamatan diterapkan secara konsisten hingga tingkat operasional.
"Saya minta segera dirumuskan asesmen untuk komisaris dan direksi perusahaan pelayaran publik khususnya," kata Menhub di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ia menegaskan asesmen bagi direksi dan komisaris perusahaan pelayaran penting untuk memastikan pimpinan perusahaan memiliki kompetensi yang memadai dalam aspek keselamatan pelayaran.
Menurut Menhub, gagasan tersebut muncul setelah mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI ketika menemukan seorang direksi perusahaan pelayaran tidak memahami aspek dasar keselamatan kapal.
"Ketika ditanya soal sekoci dia enggak tahu. Nah, di situlah saya terus mikir, (masa) seorang direktur operasi perusahaan pelayaran enggak ngerti sekoci, wah bahaya! Makanya saya bilang, begitu pulang saya minta segera dirumuskan asesmen untuk komisaris dan direksi perusahaan pelayaran publik khususnya," bebernya.
Baginya, keselamatan harus menjadi kebutuhan utama seluruh pelaku industri pelayaran melalui penguatan kompetensi, tata kelola perusahaan, serta kebijakan yang mendukung keberlanjutan operasional.
Menurut Menhub, penguatan budaya keselamatan dimulai dari jajaran direksi dan komisaris perusahaan agar kepemimpinan yang memahami manajemen risiko mampu mendorong penerapan standar keselamatan hingga tingkat operasional.
Ia berharap asesmen kompetensi terhadap pimpinan perusahaan pelayaran dapat memperkuat komitmen organisasi sehingga penerapan keselamatan berlangsung konsisten, berkelanjutan, dan menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan mengkaji penerapan tarif batas bawah angkutan laut guna memastikan biaya keselamatan tetap menjadi komponen penting dalam struktur operasional perusahaan pelayaran nasional.
Menurut Dudy, kebijakan tersebut bertujuan mencegah persaingan tarif yang berpotensi mengurangi alokasi pembiayaan pemeliharaan kapal, peningkatan kompetensi awak, serta pemenuhan berbagai standar keselamatan pelayaran.
Ia menegaskan penetapan batas tarif bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan usaha, melainkan memastikan seluruh operator memiliki ruang memadai untuk memenuhi kewajiban keselamatan secara berkelanjutan.
Menhub menilai penentuan tarif angkutan laut perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa dengan kemampuan operator menjaga standar keselamatan pelayaran secara optimal.
Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi biaya operasional perusahaan pelayaran agar operator tetap mampu memenuhi kewajiban keselamatan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan transportasi laut bagi masyarakat.
Dudy menegaskan keselamatan pelayaran mencakup kelaikan kapal, kompetensi awak, manajemen keselamatan perusahaan, pemeliharaan armada, dan prosedur operasional sehingga seluruhnya harus menjadi dasar penyusunan kebijakan tarif.
sumber : Antara

2 hours ago
7

















































