Polemik TNI Amankan Kejaksaan, Komjak: Lebih untuk Kawal Perampasan Aset

3 months ago 71
Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiyono Suwadi. Foto: dok pribadi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dugaan bahwa keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan Kejaksaan Agung berkaitan dengan ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian dibantah oleh Ketua  Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi. S.H., M.H.

Menurut Prof. Pujiyono, sepanjang pengamatannya selama menjabat di institusi Komjak, hubungan antara Kejaksaan Agung dan Polri selama ini relatif berjalan dengan baik. Bahkan, ia menyebut tidak pernah melihat adanya ketegangan atau konflik terbuka antara Jaksa Agung dan Kapolri.

“Sepanjang saya di Komjak ini, hubungan Kejaksaan Agung dengan Polri baik-baik saja. Kami lihat Jaksa Agung dan Kapolri saling tersenyum, bahkan juga salam komando kalau bertemu. Tidak ada yang namanya tidak akur,” ujar Pujiyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Sebagaimana dikutip  dari podcast Gaspol di Kompas.com, Prof. Puji menegaskan, penempatan personel TNI dalam pengamanan Kejaksaan sejatinya bukan untuk menggantikan peran kepolisian secara reguler, melainkan sebagai penguatan pengamanan dalam konteks penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus besar seperti penyitaan aset dari pelaku korupsi atau pelanggaran izin usaha.

Pujiyono Suwadi mencontohkan langkah PresidenPrabowo Subianto yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sawit, untuk menindak praktik ilegal di sektor perkebunan. Fakta di lapangan, banyak perusahaan perkebunan sawit yang izinnya hanya 100.000 hektare, namun kenyataannya mengelola hingga 500.000 hektare. Artinya, ada sekitar 400.000 hektare yang tidak sah secara hukum alias ilegal.

“Dalam kasus seperti ini, kalau langsung diberlakukan penegakan hukum, maka bisnis bisa berhenti. Tapi misi Pak Prabowo adalah mengembalikan 400.000 hektare lahan ilegal itu. Karena itulah, prosesnya butuh pengamanan ekstra. Di sinilah peran TNI melindungi jaksa dalam proses penyitaan agar aset negara bisa kembali maksimal,” jelas Prof. Pujiyono.

Dia menyatakan bahwa dalam aturan yang berlaku, pengamanan reguler terhadap jaksa sebenarnya tetap menjadi kewenangan Polri. Bahkan menurut Peraturan Presiden, pengamanan melekat terhadap jaksa dan keluarganya dilakukan oleh polisi. Namun dalam konteks perampasan aset, jaksa butuh penguatan yang maksimal dari TNI.

“TNI bukan alat penegak hukum dalam hal ini, namun mereka hanya bertugas mengamankan jaksa yang melakukan penyitaan. Jadi yang melakukan tindakan hukum tetap jaksa,” tegas Pujiyono Suwadi.

Meski demikian, Prof. Puji mengakui adanya kekhawatiran bahwa pelibatan TNI bisa membuka peluang penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Misalnya jaksa yang bertindak sewenang-wenang karena merasa didukung kekuatan militer. Namun ia memastikan, sistem pengawasan dari Komisi Kejaksaan tetap berjalan.

“Kalau ada jaksa yang menyalahgunakan wewenang, seperti dalam kasus robot trading misalnya, kami di Komjak serius menindaklanjutinya. Kami minta diproses tuntas, jangan hanya berhenti di pengawasan internal, tapi sampai ke pemeriksaan,” tandasnya. Suhamdani

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |