Kasus terbesar yang diungkap adalah penyelundupan 563 kilogram sabu-sabu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq hadir dalam konferensi pers pengungkapan 1.719 kasus peredaran narkotika internasional oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa (30/9/2025).
Dari seluruh penindakan dalam kurun waktu Juli hingga September 2025 tersebut, total barang bukti 1,14 ton narkotika senilai lebih dari Rp 1,13 triliun diamankan.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Kasus terbesar yang diungkap adalah penyelundupan 563 kilogram sabu-sabu dari jaringan internasional yang melibatkan pelaku asal Iran, Tiongkok, hingga Malaysia. Selain itu, tim gabungan juga membongkar sejumlah laboratorium narkoba tersembunyi di beberapa daerah yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis.
Sebanyak 2.318 tersangka ditangkap, yang terdiri atas bandar, kurir, hingga pengguna. Dari jumlah itu, 1.542 orang pecandu mendapatkan penanganan melalui pendekatan restorative justice, sedangkan para pengedar dan bandar dijerat UU Narkotika.
Para pelaku menggunakan beragam modus penyelundupan, antara lain menyembunyikan narkoba dalam kompartemen khusus pada kendaraan, menyamarkannya dalam kemasan produk rumah tangga, hingga memanfaatkan media sosial serta jasa pengiriman barang.
“Bea Cukai terus mendukung seluruh upaya penindakan terhadap berbagai modus penyelundupan narkoba. Kami siap bersinergi, baik di lapangan maupun dalam pertukaran data dan informasi,” ungkap Rofiq dalam keterangan, Kamis (2/10/2025).
Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tanah air. Upaya tersebut menjadi langkah nyata untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.