REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mengaku siap mempertanggungjawabkan secara hukum atas penetapan status tersangka korupsi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto menegaskan, meskipun tim penyidik Polri belum pernah meminta keterangan, ataupun memeriksa sebagai saksi peningkatan status hukum Febrie sebagai tersangka tetap sah dan berlaku.
“Kami menjawab, bahwa ini (penetapan Febrie sebagai tersangka oleh kepolisian-red) berdasarkan keyakinan penyidik (di kepolisian) terkait tentang adanya dua alat bukti yang cukup,” ujar Budi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Status tersangka terhadap Febrie, kata Budi menegaskan tetap berlaku meskipun proses penyidikan lanjutan, Polri menyerahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Atas dasar itu, sehingga melalui proses gelar perkara, (Febrie) ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Dan itu dapat kami (Polri) pertanggungjawabkan,” kata Budi.
Penyidik gabungan kepolisian dari Dittreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri, pada Jumat (17/7/2027) merampungkan penyerahan ke Kejagung seluruh dokumen, alat, dan barang-barang bukti dari hasil penyidikan kasus korupsi yang saat ini menyeret Febrie sebagai tersangka. Penyidik kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi terkait penanganan perkara korupsi pasokan batubara ke PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel (KS).
Barang-barang bukti yang diserahkan kepada tim penyidik kejaksaan tersebut utamanya, terkait dengan uang tunai dari berbagai pecahan mata uang lokal dan asing senilai Rp 67,2 miliar hasil penggeledahan di Restoran de’Clan juga di Koin Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Tim penyidik gabungan Polri juga turut menyerahkan barang-barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang lokal dan asing setotal kurang lebih 467 miliar, dan emas lantakan seberat 74 Kilogram (Kg).
Selain itu, tim penyidik Polri juga turut menyerahkan satu tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR) kepada penyidik Jampidsus. Wakil Kepala Kortas Tipidkor Brigadir Jenderal (Brigjen) Boro Windu mengatakan, dengan penyerahan seluruh barang-barang bukti dan tersangka ke penyidik Jampidsus, penanganan kasus korupsi yang melibatkan Febrie sebagai tersangka, pengusutan lanjutan sepenuhnya berada di bawah kendali kejaksaan.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujar Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Boro Windu di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2027).
Polri, kata Boro juga memastikan akan tetap tunduk, dan percaya terkait proses kelanjutan penyidikan yang saat ini ada di tangan Kejagung. “Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini hingga tuntas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Boro.

1 day ago
28















































