PT Temasra dan TNI Berebut Klaim Rumah di Menteng

3 hours ago 2

RUMAH berkelir putih di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, tampak lengang pada Rabu sore, 29 April 2026. Pohon trembesi tumbuh di halaman bangunan bergaya kolonial Belanda itu. Tajuknya yang lebar dan lebat tak mampu menutupi menara persegi beratap limas yang sekilas mirip gereja.

Bangunan tua itu tertutup pagar tinggi berhias graffiti vandalisme. Bambu-bambu menjulang di sekelilingnya dan menghalangi pandangan orang-orang yang melintas di simpang lima Menteng.

“BANGUNAN HERITAGE SEDANG DIRENOVASI,” demikian tulisan di plang berkelir kuning. Papan di sebelahnya menyatakan tanah tersebut milik negara, yakni Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI). Penanda lain menyebut tanah di Jalan Teuku Umar Nomor 2 merupakan milik PT Temasra Jaya.

Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Salestinus, mengatakan tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng, merupakan milik kliennya, bukan milik TNI maupun Kementerian Pertahanan.

“Tanah itu awalnya milik orang Belanda,” ujar Petrus pada Rabu. Ia menjelaskan, tanah itu mulanya merupakan hak milik Mathilde Cornelia R, janda Teodoor Albert Frans Leyzers, dengan Eigendom Verponding Nomor 13486. Setelah ditinggal pemiliknya, TNI menggarap tanah tersebut pada 1950.

Petrus mengatakan, karena berstatus tanah okupasi, penggarap dapat mengalihkan tanah itu kepada pihak lain. Karena itu, pada 4 Januari 2008, PT Temasra Jaya mengajukan permohonan ganti rugi tanah okupasi.

PT Temasra Jaya sanggup membayar kompensasi sebesar Rp9 miliar kepada Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Kodam Jaya) dan Rp8 miliar kepada Mabes TNI. “Disetujui oleh Panglima TNI dengan surat perintah,” ujar Petrus.

Pada 2020, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Nomor 35/HGB/BPN.31/XII/2020. Surat keputusan itu mencabut Eigendom Verponding Nomor 13486 atas nama Mathilde Cornelia R dan menyatakan tanah tersebut dikuasai negara.

Surat keputusan itu juga memberikan hak guna bangunan (HGB) selama 20 tahun atas tanah seluas 2.975 meter persegi kepada PT Temasra Jaya. Namun, perusahaan itu harus membayar Rp45,38 miliar.

“Jadi klien saya ini seperti dua kali membeli. Membayar ganti rugi ke TNI, kemudian membeli dari negara untuk mendapatkan HGB,” tutur Petrus.

Namun, pada Oktober 2025, TNI secara tiba-tiba membatalkan pertukaran tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Petrus, TNI membatalkan secara sepihak dan hanya melalui surat.

Mabes TNI mengklaim aset tersebut merupakan barang milik negara. Padahal, pencatatan aset sebagai barang milik negara harus memiliki alas hak yang sah, seperti sertifikat, putusan pengadilan, atau pencabutan hak oleh pemerintah.

Pada November 2025, kata Petrus, TNI mendatangi Jalan Teuku Umar Nomor 2 dan menguasai lokasi tersebut. Pada awal 2026, tentara sempat membongkar bangunan yang berstatus cagar budaya itu.

“Saya kirim somasi khusus kenapa dibongkar bangunan itu: atapnya diturunin, genting-gentingnya diturunin, kayunya diturunin. Padahal itu kan bangunan yang dilindungi, enggak boleh dibongkar sembarangan,” ujarnya. Menurut Petrus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sempat menegur Mabes TNI atas renovasi bangunan tersebut.

Akhirnya, pemugaran bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2 dihentikan. Ia menyebut plang renovasi bangunan heritage baru dipasang setelah teguran diberikan dan peristiwa itu viral di media sosial.

Badan Pertanahan Nasional sempat menggelar mediasi pada akhir Desember 2025. Namun, PT Temasra Jaya tidak hadir. Menurut Petrus, undangan dikirim secara mendadak kepada kliennya. Mediasi itu belum berlanjut hingga sekarang.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait enggan menanggapi sengketa tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng. “Silakan ditanyakan ke Mabes TNI untuk aset-aset milik TNI,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Mei 2026.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah juga tidak membalas upaya konfirmasi Tempo. Hingga berita ini ditulis, Aulia belum merespons.

Pilihan Editor: Mengapa Rumah-rumah Bersejarah di Menteng Dihancurkan

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |