SIDANG perkara Siwalan Party di Surabaya memasuki agenda pembacaan surat tuntutan. Jaksa menuntut 25 terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni satu tahun hingga satu tahun enam bulan penjara. Tim kuasa hukum terdakwa, Ramli Himawan dari LBH Surabaya, mengatakan pihaknya menerima keterangan yang konsisten dari para terdakwa soal tindakan yang merendahkan martabat manusia selama proses penanganan perkara.
Para terdakwa mengaku dipaksa melepas pakaian saat aparat menggerebek mereka di sebuah kamar hotel pada 18 Oktober 2025. Acara bertajuk Siwalan Party itu diikuti 34 laki-laki gay secara privat dan terbatas. Menurut pengakuan para terdakwa, mereka hanya berbincang-bincang, bermain gim, dan makan bersama.
“Tindakan yang merendahkan martabat manusia, termasuk tindakan aparat kepolisian memaksa terdakwa untuk melepas pakaian dan didokumentasikan melalui video yang kemudian diviralkan secara masif di media sosial,” kata Ramli kepada Tempo, Selasa, 5 Mei 2026.
Ramli menilai tindakan itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan cara yang justru melanggar hukum.
Setelah itu, aparat menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Pornografi. Tim kuasa hukum pun mempertanyakan alasan jaksa menggunakan delik pornografi.
Ramli menjelaskan, penggunaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam perkara ini merupakan bentuk perluasan tafsir yang berbahaya. Kegiatan yang dipersoalkan berlangsung di ruang privat dengan akses terbatas, bukan “di muka umum” sebagaimana disyaratkan dalam rumusan delik. Menurut dia, memaksakan unsur “di muka umum” dalam konteks ini sama dengan mengaburkan batas antara ruang privat dan ruang publik. Hal itu juga membuka ruang kriminalisasi yang sewenang-wenang dan seluas-luasnya, serta tidak terbatas pada kelompok dengan orientasi gender dan seksual tertentu, tetapi dapat menjerat seluruh masyarakat.
Pasal 10 Undang-Undang Pornografi merupakan norma larangan yang melarang setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, atau muatan pornografi lainnya. Sementara itu, Pasal 36 merupakan ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran larangan tersebut. Jika dakwaan dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP, kata Ramli, jaksa penuntut umum harus dapat membuktikan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.
“Namun berdasarkan fakta perkara, kegiatan yang dipermasalahkan berlangsung di dalam kamar hotel yang bersifat privat dan tidak dapat diakses oleh masyarakat luas,” kata Ramli.
Sebelum Siwalan Party dimulai, panitia mengumpulkan seluruh alat komunikasi peserta untuk mencegah dokumentasi atau penyebaran kegiatan ke publik. Menurut Ramli, fakta itu menunjukkan tidak ada perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai pertunjukan atau kegiatan di muka umum sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.
Dengan demikian, delik pokok dalam Pasal 10 dan Pasal 36 dinilai tidak terpenuhi. Jika delik pokok tidak terbukti, maka secara yuridis konsep penyertaan sebagaimana Pasal 20 huruf c KUHP juga tidak dapat diterapkan. “Karena penyertaan hanya mungkin terjadi apabila terdapat tindak pidana utama yang dilakukan secara bersama-sama,” tutur Ramli.
Sebelumnya, polisi menggerebek hotel tempat kegiatan tersebut berlangsung pada 18 Oktober 2025. Polisi menangkap 34 orang dan membawa mereka ke Polrestabes Surabaya.
Arisdo Gonzalez dari Pelangi Nusantara yang turut mendampingi korban mengatakan, berdasarkan kesaksian peserta, Siwalan Party merupakan acara gathering komunitas LGBTQ+ yang bersifat terbatas dan privat. Acara itu diisi dengan bincang-bincang, bermain gim, dan makan bersama. Saat aparat menggerebek kamar hotel itu secara paksa, peserta diminta melepas pakaian dan direkam tanpa izin. “Dalam keadaan bingung, mereka dibawa ke Polrestabes Surabaya tanpa surat yang sah,” kata Arisdo.
Malam itu, 34 orang tersebut ditahan di dalam satu sel yang sama tanpa air bersih untuk mandi maupun kesempatan beribadah. Mereka juga mengaku tidak diberi makan seharian. Sementara itu, tanpa sepengetahuan mereka, rekaman video saat mereka diminta melepas pakaian telah disebarluaskan ke media sosial.
“Selanjutnya mereka di-BAP tanpa pendampingan hukum yang mereka minta dari YLBHI,” kata Arisdo.
Pilihan Editor: Jejak Luka Terapi Konversi para LGBT


















































