REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada biro perjalanan haji yang tidak terdaftar di pemerintah bisa memberangkatkan jamaah haji khusus pada tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi mengatakan, Insya Allah bukan non Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Insya Allah bukan non PIHK yang dapat (kuota) haji khusus namun di PIHK mengakomodir jamaah non PIHK masuk ke PIHK dan ini tidak dilarang dan sah," kata Syam kepada Republika, Rabu (8/10/2025)
Syam menambahkan, namun apakah kuotanya dari Kementerian Agama, dari hasil pembagian 10.000 kuota haji reguler : 10.000 kuota haji khusus. Jika benar dari kuota haji khusus, maka tidak ada aturan yang dilanggar. Karena PIHK boleh menerima jamaahnya dari non PIHK.
"Justru pelanggarannya adalah jika non PIHK dapat kuota langsung (dapat kuota haji khusus secara langsung)," ujar Syam.
Syam berharap, jika setelah pandemi Covid-19 banyak kasus yang belum ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji, mohon dimasukan sebagai pasal baru di mana hal-hal yang ilegal menjadi legal. Sehingga ke depan tidak ada yang dipersalahkan dengan kasus yang sama.
Menurutnya, kasus yang ada sekarang karena akibat resiko pandemi Covid-19 yang belum pernah ada jalan keluarnya. Sehingga dijadikan pengalaman bersama sebagai warga negara yang bernegara di dalam negara tercinta Republik Indonesia.
"Jangan dijadikan korban di antara warga negara Republik Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada biro perjalanan haji yang tidak terdaftar oleh pemerintah bisa memberangkatkan jamaah haji khusus pada tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi.
“Misalnya, travel (biro perjalanan haji) ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus, tetapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Oleh sebab itu, dikatakan Budi, KPK sedang mengusut cara biro haji yang tidak terdaftar bisa memperoleh kuota haji khusus pada tahun 2024. Apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting (pembagian) kuota haji khusus tersebut?.
Ia menjelaskan KPK mengusut hal tersebut dengan memeriksa sejumlah biro haji dalam penyidikan kasus kuota haji.
KPK juga memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi.
“Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan, dan aliran uang percepatan,” ujar Budi.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami proses pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen sama pada tahun tersebut.
“Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan dan inisiatif dari bawahnya, yakni dari asosiasi atau PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus)? Mengapa begitu? Karena dari diskresi ini kan kemudian yang terdampak penambahan kuota yang secara signifikan adalah pihak-pihak di PIHK,” ujarnya.
Ia juga mengatakan Tauhid Hamdi didalami mengenai pendistribusian kuota haji khusus yang didapatkan asosiasinya dahulu kepada para anggotanya.