REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa sidang pembuktian kasus tersebut telah selesai dan jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan. "Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," ujar Hakim Ketua saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa pada Senin (11/5) malam.
Menjelang sidang tuntutan, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem menjadi tahanan rumah dari yang sebelumnya tahanan rutan, terhitung sejak Selasa (12/5). Meski demikian, terdapat syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh Nadiem, dengan ancaman pengembalian status tahanan ke rutan jika melanggar.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Korupsi diduga terjadi karena pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari CDM yang tidak diperlukan.
Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 termasuk harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 day ago
21

















































