JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.
Langkah tegas itu diumumkan Jumat (3/10/2025) setelah TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat, khususnya dalam memberikan data yang diminta pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar Rusli, mengungkapkan pembekuan diputuskan karena TikTok tidak kooperatif meski telah diberi kesempatan klarifikasi dan tenggat waktu penyerahan data.
“Permintaan kami sederhana: data traffic dan aktivitas live selama unjuk rasa nasional Agustus lalu, beserta detail monetisasi. Namun yang diberikan hanya potongan data, bukan secara lengkap,” ujar Alexander.
Kronologi Pemeriksaan TikTok
Sejak unjuk rasa nasional akhir Agustus 2025, pemerintah mulai menyoroti fitur Live TikTok yang dinilai rawan disalahgunakan. Berikut rangkaian kejadiannya:
- 25–30 Agustus 2025: TikTok menonaktifkan fitur Live secara internal saat demo berlangsung.
- 16 September 2025: TikTok dipanggil Komdigi untuk klarifikasi.
- 23 September 2025: Batas akhir penyerahan data lengkap.
- Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan data dengan alasan kebijakan internal.
- 3 Oktober 2025: Komdigi resmi membekukan TDPSE TikTok di Indonesia.
Dua Pemicu Utama
Menurut Komdigi, ada lima alasan hukum pembekuan TikTok. Namun dua dianggap paling krusial:
- Penolakan memberikan data lengkap saat demo nasional.
TikTok hanya menyerahkan sebagian informasi aktivitas Live, sehingga pemerintah menilai pengawasan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. - Dugaan monetisasi konten judi online.
Fitur Live diduga menjadi medium penyiaran konten yang terhubung dengan praktik perjudian online, bahkan menghasilkan pendapatan bagi akun-akun tertentu.
Tiga alasan tambahan yang memperkuat keputusan adalah dalih kebijakan internal yang bertentangan dengan regulasi nasional, pelanggaran Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, serta minimnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan remaja.
Dampak bagi Kreator dan Platform
Dengan status izin yang dibekukan, legalitas TikTok di Indonesia kini tidak aktif. TikTok dilarang mengajukan layanan baru atau melakukan kerja sama strategis selama masa pembekuan.
Fitur Live pun dalam pengawasan ketat dan berpotensi dibatasi. Kondisi ini diperkirakan akan berimbas pada kreator yang menggantungkan penghasilan dari monetisasi siaran langsung.
Meski demikian, aplikasi TikTok secara keseluruhan belum diblokir total. “Izin TikTok terkait live streaming yang dibekukan, bukan keseluruhan layanan aplikasinya,” tegas Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria.
Sikap Resmi TikTok
Menanggapi kebijakan ini, TikTok Indonesia menyatakan tetap menghormati hukum di negara tempat mereka beroperasi.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komdigi agar masalah ini dapat diselesaikan secara konstruktif, sekaligus menjaga keamanan komunitas TikTok di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok Indonesia dalam keterangannya.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan kembali pentingnya transparansi data dan kepatuhan PSE asing terhadap regulasi nasional, terutama untuk melindungi masyarakat dari konten berbahaya sekaligus praktik penyalahgunaan platform digital. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.