Warga Mendadak Kehilangan Bansos Gegara Desil, DPRD Yogyakarta Soroti Akurasi Data Pusat

10 hours ago 8
Ilustrasi Bansos beras | Kreasi AI

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di atas kertas, seorang warga bisa tiba-tiba menjadi lebih sejahtera. Namun di kehidupan nyata, kondisi ekonominya tak berubah sedikit pun. Persoalan muncul ketika perubahan angka dalam data desil justru membuat akses warga terhadap bantuan sosial terputus.

Kondisi tersebut kini menjadi sorotan DPRD Kota Yogyakarta. Puluhan warga mengadu karena mendadak kehilangan akses terhadap sejumlah program bantuan setelah status desil kesejahteraan mereka berubah, meski kondisi ekonomi keluarga tidak mengalami perbaikan signifikan.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, mengatakan aduan tersebut datang langsung dari warga yang mempertanyakan perubahan status mereka.

“Kalau yang datang atau mengadu secara personal ke saya saja ditotal sudah puluhan. Mereka protes, merasa bingung ya, kenapa tiba-tiba tidak mendapat PKH atau JPD,” tandasnya, Rabu (26/8/2026).

Menurut Solihul, persoalan menjadi semakin pelik setelah pihaknya meminta Dinas Sosial melakukan pengecekan terhadap data warga yang mengadu. Hasilnya, status desil mereka memang mengalami kenaikan.

Masalahnya, perubahan tersebut dinilai tidak selalu mencerminkan kondisi riil warga di lapangan.

“Begitu kita minta Dinas Sosial untuk pengecekan, ternyata status desilnya memang sudah naik. Padahal, faktanya di lapangan tidak sesuai dengan kriteria yang tertera dalam format desil itu,” urai Solihul.

Perubahan status tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ketika posisi desil berubah, sejumlah hak atau akses terhadap program perlindungan sosial ikut terdampak.

Di Kota Yogyakarta, warga yang tidak lagi masuk dalam kategori penerima dapat kehilangan akses terhadap Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial tunai, santunan kematian hingga Jaminan Pendidikan Daerah (JPD).

Solihul menilai kondisi itu menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam akurasi pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.

Ia menyoroti proses penataan data yang dilakukan pemerintah pusat melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut dia, sistem tersebut masih menyisakan tingkat kesalahan yang cukup tinggi.

Persoalannya, kesalahan atau ketidakakuratan data bukan berhenti sebagai kesalahan angka di dalam sistem. Dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat karena berkaitan dengan akses terhadap kebutuhan dasar.

Solihul juga mempertanyakan mekanisme verifikasi dan validasi data yang memiliki jeda hingga tiga bulan.

Menurutnya, rentang waktu tersebut terlalu lama jika diterapkan terhadap warga yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ibaratnya orang butuh makan dan bantuan, tidak bisa menunggu tiga bulan. Kita belum siap secara sistem, tapi masyarakat sudah dikorbankan. Sampai ada anekdot di kami, politisi paling sakti hari ini adalah politisi yang mampu mengubah desil warga,” selorohnya.

DPRD Dorong Solusi dari Daerah

Menghadapi persoalan tersebut, Komisi D DPRD Kota Yogyakarta tidak hanya meminta pembenahan data kepada pemerintah pusat. Legislatif juga mulai mencari jalan keluar di tingkat daerah agar warga yang terdampak tidak harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan kepastian.

Komisi D melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Sosial, serta BPS Kota Yogyakarta.

Salah satu opsi yang didorong adalah memanfaatkan kemampuan fiskal daerah untuk memberikan perlindungan kepada warga yang terdampak perubahan data.

DPRD menilai Pemkot Yogyakarta memiliki ruang anggaran untuk membuat kebijakan daerah sehingga warga yang secara faktual masih membutuhkan bantuan tidak sepenuhnya kehilangan akses hanya karena perubahan status dalam sistem pusat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah skema Jaminan Pendidikan Daerah (JPD).

Saat ini, ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) membatasi penerima JPD pada warga dengan kategori desil 1 hingga 5. Komisi D mendorong agar batas tersebut diperluas sehingga warga yang berada di desil 6 juga dapat memperoleh bantuan.

Langkah tersebut dinilai penting karena perubahan desil tidak selalu identik dengan perubahan kemampuan ekonomi keluarga secara nyata.

“Hasil kesepakatan rapat bersama, kita desak agar cakupan JPD ini diperluas sampai desil 6. Karena faktanya banyak warga di desil 6 itu sebenarnya masih sangat tidak mampu. Tinggal menunggu revisi Perwal dari Pemkot agar punya legal standing yang kuat,” tegasnya.

Jika revisi Perwal tersebut terealisasi, DPRD berharap setidaknya sebagian dampak perubahan data desil dapat ditekan, khususnya bagi keluarga yang masih berada dalam kondisi rentan.

Namun, persoalan yang lebih besar tetap berada pada kualitas data kesejahteraan itu sendiri. Sebab, selama data tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi warga yang sebenarnya, perubahan status desil berpotensi terus melahirkan persoalan serupa.

Bagi DPRD Kota Yogyakarta, pembenahan data tidak semestinya hanya dilihat sebagai urusan administrasi pemerintah. Ketika satu angka dalam sistem menentukan apakah seorang anak masih mendapatkan jaminan pendidikan atau sebuah keluarga memperoleh bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, akurasi data menjadi persoalan yang menyangkut langsung kehidupan masyarakat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |