Palu hakim ilustrasi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat pendemo May Day di Kota Bandung yang melakukan pengerusakan mobil polisi, divonis kurungan lima bulan penjara. Vonis dijatukan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (6/10/2025) kepada AR, TZH, FE dan MAA.
Mereka dinilai majelis hakim terbukti melakukan tindak pengerusakan fasilitas dan mobil polisi saat aksi 1 Mei tahun 2025 kemarin. Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan vonis yang lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebanyak 8 orang dan dikurangi masa tahanan.
Lilis Siahaan kuasa hukum para terdakwa mengatakan vonis majelis hakim sudah sesuai harapan. Sebab para terdakwa sudah menjalani masa hukuman penjara kurang lebih selama lima bulan.
"Para terdakwa ini sudah menjalani masa tahanan kurang lebih lima bulan dan tadi putusan hakim itu dikurangi masa tahan, berarti hanya menunggu pemeriksaan seperti administrasi salah satunya," ucap dia.
Dengan begitu, ia mengatakan para terdakwa dapat keluar tahanan beberapa hari ke depan. Ia pun menyebut vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 bulan.
"Alhamdulillah kita minta keringanan dan akhirnya hanya 5 bulan vonisnya. Kita sudah terima," kata dia.
Pihaknya juga tidak akan mengajukan banding. "Jadi ini sudah inkrah dan sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Seperti diketahui, polisi menangkap empat orang dan menetapkan sebagai tersangka usai menyusup pada demo hari buruh atau May Day 2025. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, selain berbuat kericuhan, keempat orang itu ikut merusak mobil polisi yang sedang terparkir di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung.
"Peringatan 1 Mei ini dicederai oleh tindakan para tersangka yang melakukan pengerusakan terhadap satu unit kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, serta melakukan tindakan pidana lainnya," kata dia.
Ia mengatakan keempat orang itu ditangkap di rumahnya masing-masing. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena merusak mobil polisi, sedangkan satu orang lainnya menjadi tersangka karena membawa senjata tajam saat demo May Day.