Duduk Perkara Perintangan Penyidikan Yeka Hendra Fatika

4 hours ago 20

PENYIDIK Kejaksaan Agung menetapkan mantan Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka perintangan penyidikan. Penyidik menilai Yeka menyalahgunakan wewenangnya di Ombudsman dengan mengubah materi dalam laporan akhir hasil pemeriksaan berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada 2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan saat Indonesia dilanda kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022, Yeka menginisiasi sebuah investigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei ke 34 provinsi dan pemantauan melalui media.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hasil investigasi tersebut kemudian tertuang dalam Laporan Informasi Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal Dugaan Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Namun, jaksa menduga Yeka secara melawan hukum sengaja mengubah materi laporan tersebut. “YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor (CPO) yang disusun secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi di kantornya, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

DMO adalah kewajiban perusahaan atau kontraktor untuk memasok sebagian hasil produksinya berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kebijakan yang tertuang dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan para eksportir CPO baru bisa mendapatkan persetujuan ekspor jika telah memenuhi kewajiban DMO CPO sebesar 20 persen dari volume yang akan diekspor.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Yeka menerima sejumlah uang dari pengacara Wilmar Group, Marcella Santoso, untuk menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman yang telah dimanipulasi. LAHP ini kemudian terbit pada 15 Agustus 2022, ketika perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa individu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam LAHP itu Ombudsman menyatakan Menteri Perdagangan lalai dalam menyusun Peraturan Menteri Perdagangan terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Kelalaian itu dinilai menyebabkan kenaikan harga minyak goreng sejak Agustus 2021 hingga kelangkaan komoditas tersebut pada akhir Februari 2022. LAHP itu juga berisi rekomendasi pencabutan kebijakan DMO.

Di samping itu, menurut jaksa, LAHP Ombudsman yang bersifat rahasia seharusnya hanya boleh diserahkan kepada pihak terlapor, yakni Kemendag. Namun, jaksa menduga Yeka justru membocorkan dokumen LAHP itu kepada Marcella.

LAHP ini kemudian dijadikan Marcella sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perkara perdata terhadap Kementerian Perdagangan. Wilmar Group menggugat Menteri Perdagangan ke PTUN pada 18 September 2023.

Dalam gugatannya, Wilmar meminta hakim menyatakan rekomendasi Ombudsman yang menilai sejumlah peraturan pemerintah terkait stabilisasi harga minyak goreng sebagai bentuk maladministrasi sah dan mengikat.

Korporasi itu juga meminta hakim menyatakan maladministrasi tersebut menyebabkan kerugian nyata bagi perusahaan sebesar Rp 947 miliar. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Hakim menyatakan telah terjadi maladministrasi, tetapi menolak permintaan ganti rugi. Putusan perkara bernomor 471/G/TF/2023/PTUN.JKT itu dibacakan pada 5 Maret 2024.

Putusan PTUN, putusan perdata, dan rekomendasi Ombudsman itu kemudian digunakan majelis hakim sebagai dasar menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO. Selain PT Wilmar Group, dua korporasi lain yang merupakan terdakwa dalam kasus ini yakni PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Meski demikian, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan kasasi setelah perkara dugaan suap hakim terungkap.

Kejagung mengungkap, sejumlah uang yang Yeka terima dari Wilmar Group tidak ditransfer langsung ke rekeningnya, melainkan melalui rekening BCA milik seseorang berinisial ANK. Selain uang tunai, Yeka juga diduga mendapat jatah berupa beberapa proyek dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 25 Mei 2026.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |