GRIB Jaya Akan Laporkan Media ke Dewan Pers

14 hours ago 20

ORGANISASI kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya menyatakan akan melaporkan sejumlah perusahaan media ke Dewan Pers. GRIB Jaya menilai pemberitaan terkait perselisihan antara Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal dan anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, tidak independen serta tidak netral.

Anggota tim hukum GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, mengatakan mereka tengah menyiapkan langkah hukum terhadap sejumlah media tersebut. “Ada beberapa media yang kami lihat tidak independen dan netral tanpa melakukan konfirmasi kepada kami. Judul beritanya sangat mengerikan,” kata Martin kepada wartawan di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Senin, 25 Mei 2026.

Tim hukum GRIB Jaya mengaku menemukan lima artikel yang dinilai tendensius, tidak berimbang, dan melanggar etika jurnalistik. “Kami akan melaporkan ke Dewan Pers,” ujar Martin. “Kami mendeteksi sekitar lima judul narasi yang provokatif tanpa verifikasi.”

Saat ditanya lebih lanjut, tim hukum GRIB Jaya menyebut sebagian besar media tersebut berasal dari luar Jakarta. Namun, mereka enggan mengungkapkan nama media sebelum melayangkan laporan resmi ke Dewan Pers.

Selain melaporkan media, GRIB Jaya juga melaporkan Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat setelah Ilma, anak penulis Ahmad Bahar, lebih dahulu melaporkan Hercules. Tim kuasa hukum Hercules membuat laporan tersebut di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Mei 2026. “Kami mendapatkan surat kuasa khusus dari Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau membuat laporan di Polda Metro Jaya hari ini,” kata juru bicara GRIB Jaya, Hika Putra, seusai membuat laporan.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. Polisi memproses laporan tersebut atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hari ini kami membuat laporan terkait banyaknya informasi dan berita yang tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan,” kata Hika.

Tim hukum GRIB Jaya menyertakan tautan berita media, unggahan media sosial, serta pernyataan terlapor sebagai barang bukti. “Ucapan-ucapan yang secara kasat mata bisa kami peroleh. Barang bukti tadi juga diterima dengan baik di SPKT,” ujar Hika.

Sebelumnya, Ilma melaporkan Hercules ke Polda Metro Jaya. Tim hukum dari Koalisi Ormas Islam untuk Perlindungan Perempuan mendampingi Ilma saat membuat laporan pada Jumat, 22 Mei 2026. Ilma mengaku para anggota GRIB Jaya membawa dirinya secara paksa dan menginterogasinya di markas organisasi kemasyarakatan tersebut.

Ilma membuat dua laporan di Polda Metro Jaya. Laporan pertama diajukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

Adapun laporan kedua diajukan ke Direktorat Siber dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026. Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengepungan rumah Ahmad Bahar. “Kemudian ada penculikan, penyanderaan, ancaman verbal, dan kekerasan verbal,” kata Gufroni di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.

Gufroni menuturkan, sekelompok orang membawa Ilma secara paksa ke markas GRIB Jaya pada Ahad, 17 Mei 2026. Setibanya di lokasi, kata dia, mereka memaksa Ilma mengakui bahwa dirinya mengirim pesan ancaman kepada Hercules dan istrinya melalui WhatsApp.

Menurut Gufroni, Ilma tidak mengirim pesan tersebut. Pihak Ilma sebelumnya telah menjelaskan bahwa ponselnya diretas. “Jadi WhatsApp-nya di-hack, sehingga saat kejadian dia memang tidak bisa mengoperasikan telepon genggamnya,” kata Gufroni.

Tim hukum Ilma juga mengklaim kliennya mendapat ancaman selama berada di markas GRIB Jaya. “Di situ ada ancaman bahwa dia akan dipenjara,” ujar Gufroni.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat Ilma mengalami tekanan psikologis berat. “Tentu ini membuat klien kami terguncang jiwanya. Ada ketakutan yang luar biasa,” tuturnya.

Selain dugaan penyekapan dan intimidasi, pihak Ilma juga melaporkan dugaan peretasan telepon genggam yang disebut menjadi pangkal konflik dengan Hercules dan GRIB Jaya. “LP kedua terkait dengan dugaan peretasan telepon genggam milik Saudari Ilma Sani Fitriana yang menjadi pangkal masalah hingga Hercules marah besar,” kata Gufroni.

Ia mengklaim telah menyiapkan alat bukti untuk diserahkan kepada penyidik. “Alat bukti sudah kami siapkan, mulai dari draf laporan tindak pidana, uraian kejadian, kronologi, bukti percakapan, screenshot atau tangkapan layar, hingga beberapa video,” ucapnya.

Pilihan Editor: Kelanjutan Proyek 3 Juta Rumah Setelah Lahannya Digugat GRIB Jaya

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |