REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Polres Cimahi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras, narkotika, obat keras tertentu (OKT) hingga knalpot brong pada Rabu (2/9/2026). Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen aparat bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkoba, minuman keras ilegal, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Total barang bukti yang dimusnahkan 15.000 botol miras pabrikan berbagai merek dan sebanyak 5.770 unit knalpot brong. Kemudian narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 361,64 gram, tembakau sintetis 4.709,23 gram, ganja 38,70 gram, dan ekstasi 1,77 gram, 8.164 butir psikotropika serta 653.321 butir obat OKT.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang buktinya. Knalpot brong dihancurkan menggunakan gergaji mesin dan alat berat berupa stum. Sementara itu, OKT dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. Ganja dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan ribuan botol miras dihancurkan menggunakan alat berat.
"Hari ini Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap peredaran gelap narkoba, kemudian knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya, dan juga minuman beralkohol atau minuman keras yang ilegal," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi.
Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugas serta menunjukkan komitmen bersama kepada masyarakat. Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas pihak kepolisian.
"Ini adalah bentuk kegiatan kolaboratif antara pemerintah kota, pemerintah kabupaten, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN. Masyarakat Kota Cimahi maupun masyarakat Bandung Barat bisa menyaksikan bagaimana bentuk komitmen kami," ujar dia.
Faruk juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras ilegal, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, maupun tindak kejahatan lainnya.
"Kami berkomitmen, seluruh Forkopimda berkomitmen akan menindaklanjuti dan melakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti serupa akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya bersama memberantas penyakit masyarakat. Faruk berharap langkah tersebut dapat memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus memberikan pesan tegas bahwa peredaran narkoba, miras ilegal, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan akan terus ditindak.
"Nanti kita akan laksanakan rutin. Mungkin per dua bulan sekali ataupun per bulan nanti kita akan melaksanakan pemusnahan yang serupa," kata Faruk.

3 hours ago
19
















































