LBH Nilai Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal Langgar HAM

11 hours ago 19

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengkritik pernyataan Kapolda Lampung yang memerintahkan jajaran kepolisian menembak di tempat pelaku begal. LBH menilai pernyataan tersebut problematik, berbahaya, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Negara, menurut LBH, wajib tunduk pada prinsip due process of law, yakni setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil serta penghormatan terhadap hak hidup.

“Dalam negara demokratis, penegakan hukum tidak dapat dijalankan melalui pendekatan balas dendam ataupun penghukuman instan di luar mekanisme peradilan,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.

Prabowo menyatakan kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan memang sangat meresahkan, khususnya di Lampung, dan patut menjadi perhatian serius. Namun, menurut dia, Polri tidak memiliki mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas.

“Tugas kepolisian adalah menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel, bukan menjadi algojo di jalanan melalui legitimasi ‘tembak di tempat’ yang berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum,” ujarnya.

Penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan dan harus diawali dengan peringatan yang jelas. Polisi juga hanya boleh menggunakan senjata api apabila tidak memiliki alternatif lain yang masuk akal dan proporsional untuk menghentikan tindakan pelaku.

Pasal 47 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Ayat (2) menegaskan petugas hanya dapat menggunakan senjata api dalam kondisi tertentu, seperti menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, membela orang lain dari ancaman serupa, mencegah kejahatan berat yang mengancam jiwa, menahan atau menghentikan seseorang yang melakukan tindakan sangat membahayakan jiwa, serta menangani situasi yang membahayakan nyawa ketika langkah yang lebih lunak tidak memadai.

Menurut Prabowo, aturan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan senjata api bukan instrumen penghukuman mati di lapangan, melainkan tindakan terakhir yang dibatasi secara ketat oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia.

“Karena itu, pernyataan yang secara terbuka mendorong praktik tembak di tempat tanpa penekanan terhadap syarat-syarat ketat tersebut berpotensi menciptakan pembenaran terhadap tindakan kekerasan berlebihan oleh aparat,” kata Prabowo.

LBH Bandar Lampung juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung yang menggeneralisasi motif para pelaku begal untuk membeli narkoba. Menurut LBH, pernyataan tersebut tidak berdasar apabila belum dibuktikan melalui proses hukum dan menunjukkan cara pandang simplistik terhadap persoalan kriminalitas.

“Kejahatan jalanan merupakan persoalan sosial yang kompleks dan tidak dapat direduksi secara serampangan hanya pada satu motif tertentu tanpa data, penelitian, ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Prabowo.

Dia menegaskan seseorang tidak dapat dihakimi berdasarkan asumsi, stigma, ataupun opini aparat penegak hukum. Menurut dia, pernyataan pejabat publik yang menggeneralisasi motif pelaku justru berpotensi membentuk opini sesat di tengah masyarakat dan mendorong legitimasi kekerasan aparat terhadap warga negara.

LBH Bandar Lampung menegaskan praktik kekerasan di luar hukum merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Praktik tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28A yang menjamin hak hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Menurut Prabowo, kepolisian seharusnya memperkuat profesionalisme penyidikan, pencegahan kejahatan, dan pendekatan sosial terhadap akar kriminalitas, bukan membangun narasi populis yang menormalisasi kekerasan dan pembunuhan.

“Ketika aparat diberi legitimasi untuk asal menembak atas nama keamanan, maka sesungguhnya negara sedang bergerak menuju praktik kekuasaan represif yang mengabaikan hukum dan hak asasi manusia,” tutur Prabowo.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf mengatakan aksi begal di Lampung semakin meresahkan. Salah satu peristiwa terbaru terjadi ketika anggota Polri Brigadir Kepala Arya Supena tewas ditembak pelaku begal saat berupaya menggagalkan aksinya. Karena itu, Helfi menilai tindakan tegas dan terukur diperlukan.

“Saya sudah memerintahkan pelaku begal ditembak di tempat,” kata Helfi dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Helfi, mayoritas aksi begal di Lampung bukan dilatarbelakangi masalah ekonomi. Para pelaku, kata dia, melakukan pencurian untuk membeli narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba. “Bukan untuk perut,” ujar Helfi.

Bripka Arya tewas ditembak komplotan begal pada Sabtu, 9 Mei 2026. Penembakan itu terjadi di depan toko roti di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |