Modus Penipuan Jual-Beli Titik SPPG: Ngaku Pejabat hingga MLM

14 hours ago 21

WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyoroti maraknya kasus penipuan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku.

“Ada beberapa laporan polisi yang sekarang sedang ditangani,” kata Sony seusai pertemuan dengan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri di Gedung Bareskrim, Senin, 25 Mei 2026.

Dalam pertemuan itu, BGN berkoordinasi dengan Polri untuk menindaklanjuti laporan para korban di sejumlah daerah. Sony mengungkap salah satu kasus dengan nilai kerugian besar berasal dari laporan yang diterima Polda Jawa Barat. Total kerugian para korban mencapai Rp 1,9 miliar. “Korbannya ada 21 orang, sehingga rata-rata kerugian per orang sekitar Rp 100 juta,” ujar dia. Berikut sejumlah modus yang digunakan pelaku dalam penipuan jual-beli titik SPPG.

Mengaku Pejabat atau Orang Dekat BGN

Sony mengatakan, berdasarkan sejumlah laporan, pelaku kerap mengaku sebagai pejabat atau orang dekat pejabat BGN. Mereka menawarkan jasa pendaftaran titik SPPG dengan meminta sejumlah imbalan.

Pelaku biasanya lebih dulu mendaftarkan yayasan melalui portal resmi milik BGN untuk memperoleh ID SPPG. Mereka lalu memanfaatkan ID tersebut untuk meyakinkan calon korban agar menyerahkan pengurusan proyek pembangunan titik SPPG kepada mereka. “Nah, di situ terjadilah transaksi,” kata Sony.

Modus Penampung dengan Mencatut Yayasan

Sony juga menemukan modus lain yang dilakukan sejumlah kelompok atau pihak dengan mencatut nama yayasan tertentu. Mereka mengklaim memiliki kapasitas atau jatah untuk menampung banyak slot permohonan titik SPPG.

Para korban kemudian diminta menyetor uang dengan nilai berkisar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. “Namun kemudian tidak kunjung mendapatkan ID SPPG karena dia bukan orang yang mendaftarkan, dia hanya menampung,” ujar Sony.

Berkedok LSM atau Perusahaan

Selain itu, ada pula pelaku yang menggunakan modus berkedok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau perusahaan kontraktor. Pelaku membentuk LSM atau mendirikan perusahaan, lalu menjanjikan kepada calon korban bahwa mereka bisa membantu meloloskan ID pembangunan titik SPPG.

Padahal, kata Sony, yayasan harus mendaftarkan titik SPPG secara mandiri dengan menyertakan dokumen resmi. Pendaftaran tidak bisa dilakukan melalui perusahaan lain atau pihak ketiga. “BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi atau kelompok perusahaan mana pun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Murni yayasan yang mendaftarkan,” tutur Sony.

Modus Multi-Level Marketing atau MLM

Sony mengatakan modus terbaru menggunakan skema piramida atau multi-level marketing (MLM). Para pelaku mengemas penipuan itu dengan sistem berjenjang menyerupai bisnis MLM di sejumlah daerah. “Kebetulan di Bareskrim juga ada laporan polisi yang unik, bentuknya seperti MLM, tapi kaitannya dengan pendaftaran titik SPPG juga,” katanya.

Pilihan Editor: Mengapa Nilai Barang Sitaan Kejaksaan Agung Menyusut

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |