Pasca Pemutihan Pajak, Masih ada 40 Ribu Kendaraan yang Menunggak di Sukabumi

1 hour ago 4

Home > Kabar Friday, 03 Oct 2025, 11:23 WIB

Pasca pemutihan pajak ini dilakukan program pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Oktober 2025.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana dan Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi Iwan Juanda saat meninjau pemeriksaan pajak kendaraan bermotor, Jumat (3/10/2025).Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana dan Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi Iwan Juanda saat meninjau pemeriksaan pajak kendaraan bermotor, Jumat (3/10/2025).

SUKABUMI--Sebanyak 40 ribu unit kendaraan di Kota Sukabumi masih menunggak pajak kendaraan bermotor pasca berakhirnya program pemutihan. Hal ini mengemuka saat kegiatan operasi gabungan (Opsgab) pemeriksaan pajak kendaraan bermotor tahun anggaran 2025 di Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat (3/10/2025).

Kegiatan tersebut langsung ditinjau Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana dan Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi Iwan Juanda.

'' Opsgab ini merupakan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor dan bagian rangkaian dari program Samsat Sukabumi,'' ujar Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi Iwan Juanda. Khususnya, dalam menertibkan, sosialisasi dan edukasi dalam hal kewajiban ketaatan membayar pajak kendarana bermotor.

Program pemutihan sebelumnya kata Iwan. sudah berlangsung dua periode yakni pertama 20 Maret hingga 30 Juni dan dilanjutkan periode kedua pada 1 Juli hingga 30 September 2025. Kebijakan itu sebagai bentuk terobosoan yang dilakukan berbeda dari yang lain.

Biasanya terang Iwan, pemutihan yang dibebaskan dendanya saja dan pokoknya dari 5 tahun atau 10 tahun cukup bayar empat tahun. Akan tetapi, pada saat itu semuanya dibebaskan cukup menbayar satu tahun ke depan.

Pasca pemutihan pajak ini ungkap Iwan, dilakukan program pemeriksaan pajak yang kali ini hari kedua dan akan dilanjutkan pada 7 Oktober dan jeda satu minggu digelar lagi pada 14-16 Oktober 2025. Program ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti keringanan pembebasan dan pengampunan dalam pembayaran pajak yang sudah dilaksanakan.

'' Tindaklanjuti hasil dari program pemutihan yakni pemberian sanksi, pemeriksaan dan penagihan terus menerua secara door to door ke rumah,'' ungkap Iwan. Hal ini dalam meminimalisir tunggakan masyarakat dalam pembayaran bagi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Targetnya kata Iwan, pendapatan ada kenaikan yang harus dibarengi dengan upaya menggali dan menagih. Termasuk opsgab dalam menggali pendapatan.

'' Potensi ada 123 ribu unit kendaraan yang taat baru 70 persen sekitar 78 ribu dan ada 40 ribu kendaraan masih menunggak,'' cetus Iwan. Harapannya, hingga akhir tahun yang menunggak bisa terus berkurang.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyambut positif operasi gabungan dari Samsat bersama Satlantas, Denpom TNI, dan Jasa Raharja dalam pemeriksaan pajak kendaraan. '' Bagus sekali yang dilakukan, karena pajak kendaraan bermotor sangat penting dalam pembangunan,'' jelasnya.

Karena lanjut Ayep, pajak itu menjadi salah satu pendapatan. Sehingga ia mengimbau seluruh warga untuk membayar pajak tepat waktu dan mengimbau kepada warga yang plat kendaraanya bukan Kota Sukabumi segera mutasi ke kota. Riga Nurul Iman

Image

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |