Pigai: Warga Sipil Jadi Pejabat Polisi Lumrah di Luar Negeri

1 week ago 40

MENTERI Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa usulannya agar warga sipil bisa menjadi pejabat di institusi Kepolisian RI merupakan bagian dari konsep pengawasan sipil atau civilian oversight yang telah dipraktikkan di negara maju di luar negeri. Menurut dia, Indonesia juga bisa mengadaptasi konsep itu dengan mengatur ketentuannya dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.

“Hampir semua pemimpin kepolisian di semua negara maju, seperti di Amerika Serikat, seperti di Inggris, seperti di Prancis, seperti di Belanda, pucuk pimpinannya adalah warga sipil," katanya dalam keterangan video, Sabtu, 6 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pigai menjelaskan, jabatan yang diperuntukkan bagi warga sipil adalah yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian secara langsung. Misalnya di bidang keuangan, pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan manajerial. Dengan demikian, dia menegaskan bahwa warga sipil tidak akan menjadi kepala kepolisian hanya dengan revisi undang-undang ini.

Kemudian Pigai juga yakin bahwa usulan ini bisa menjadi jalan tengah dari konflik antara warga sipil dan aparat bersenjata yang tidak kunjung selesai di Indonesia. Menurut dia, bergabungnya warga sipil ke Polri bisa menghapus dikotomi sekaligus menerapkan aspek keadilan karena polisi dan Tentara Nasional Indonesia bisa menduduki jabatan sipil.

“Kalau TNI-Polri bisa ke sipil, warga sipil juga bisa memimpin unit TNI-Polri yang bisa diduduki oleh warga sipil. Itu yang namanya asas resiprokal,” ujar Pigai.

Selain itu, Pigai mendorong warga sipil agar bisa mendapat kesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara hingga tingkat eselon I melalui kedudukannya di Polri. Selama ini, kata Pigai, warga sipil hanya mendapat promosi jabatan setingkat eselon IV. Dengan demikian, dia menilai alokasi jabatan untuk warga sipil di Polri dapat membantu promosi secara obyektif dan profesional.

Pigai menyatakan ia akan bersiap bersama para ahli untuk merumuskan usulannya agar dapat diteruskan ke Polri dan DPR. Ia mengklaim usulannya ini disampaikan demi perbaikan di tubuh Polri secara menyeluruh.

“Tidak ada kepentingan pribadi. Ini untuk kita. Tujuannya adalah membangun. Itulah yang namanya reformasi kepolisian secara substansial, tidak sekadar simbolis,” tuturnya.

Revisi Undang-Undang Polri masuk daftar usulan Program Legislasi Nasional Prioritas untuk dibahas pada 2026. Revisi tersebut masuk sebagai usulan Komisi III DPR, berbarengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. 

Salah satu perubahan mencolok dalam revisi undang-undang tersebut adalah perpanjangan usia pensiun polisi. Yaitu batas usia pensiun bintara dan tamtama diusulkan menjadi 58 tahun dan bisa diperpanjang hingga 60 tahun. Sementara itu, usia pensiun perwira menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai 62 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah menyepakati ada 20 daftar inventaris masalah yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Januari 2026. 

Eddy memaparkan, dari draf usulan revisi Undang-Undang Polri yang diinisiasi DPR, pemerintah membuat 112 DIM. Jumlah itu terdiri atas 32 DIM tetap, kemudian 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, serta 8 substansi baru. 

Itu artinya, Eddy menjelaskan, hanya ada 20 DIM yang akan dibahas dalam pembahasan RUU Polri ke depan, antara lain 12 DIM substansi dan 8 substansi baru. “Kalau DIM tetap, berarti pemerintah menyetujui yang diusulkan oleh DPR. Itu tidak akan dibahas,” katanya, Kamis kemarin.

Eddy belum mau mengungkapkan apa saja substansi baru yang akan dimasukkan ke dalam revisi UU Polri tersebut. Ia juga enggan berkomentar mengenai usulan perpanjangan usia pensiun polisi dalam undang-undang terbaru. Menurut Eddy, semua substansi tersebut akan dibahas dalam rapat selanjutnya pada pekan mendatang. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan usulan Pigai soal warga sipil dapat menduduki sejumlah jabatan di kepolisian sah-sah saja disampaikan. "Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik-buruknya, dilihat kebutuhan atau keperluannya kan," ujar Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |