BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Bantul ternyata masih marak dan menjangkau berbagai lokasi, mulai dari rumah warga, pinggir jalan, hingga toko modern. Dalam operasi yang digelar selama empat hari berturut-turut, jajaran Polres Bantul membongkar praktik tersebut dengan menyita ratusan botol minuman beralkohol serta mengamankan sejumlah orang yang diduga menjadi penjual maupun penguasanya.
Operasi dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) itu berlangsung sejak Kamis (16/7/2026) hingga Minggu (19/7/2026). Penindakan dilakukan di 11 lokasi berbeda setelah polisi menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras ilegal.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan hasil operasi menunjukkan masih tingginya aktivitas penjualan miras tanpa izin di sejumlah wilayah.
“Rangkaian penindakan berawal dari operasi Sat Samapta Polres Bantul pada Kamis (16/7/2026) malam dan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Operasi pertama mengarah ke sebuah rumah toko di Jalan Makam Suci, Dusun Ngancar, Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (65) berikut enam botol minuman keras jenis Anggur Kolesom.
Sehari kemudian, petugas kembali bergerak ke kawasan Jalan Parangtritis Km 8,4 di Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon. Di lokasi itu, seorang pria berinisial NAW (34) diamankan bersama 25 botol minuman beralkohol jenis AL.
Rangkaian penindakan berlanjut pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Polsek Sewon menyita 23 botol miras oplosan dari tangan IS (33) di Dusun Rendeng Kulon. Tak lama berselang, polisi kembali mengamankan 15 botol minuman sejenis dari seorang pria berinisial RS (45) di Dusun Suruhan.
“Selanjutnya, petugas bergeser ke Dusun Suruhan di kalurahan yang sama dan kembali menyita 15 botol miras sejenis dari pelaku berinisial RS (45),” kata Rita.
Di wilayah Pleret, polisi juga mengungkap praktik penjualan miras dengan sistem cash on delivery (COD). Kasus tersebut terungkap setelah petugas menghentikan seorang pengendara yang melaju membahayakan di jalan.
“Awalnya petugas menghentikan seorang pengendara berinisial Bendol yang berkendara secara membahayakan di jalanan, lalu setelah dilakukan interogasi dan pengembangan di area timur Stadion Sultan Agung (SSA) Wonokromo, polisi berhasil menangkap penyedia barang berinisial AM (31) beserta 10 botol miras oplosan jenis AL,” jelas Rita.
Operasi juga menyasar wilayah Kasihan. Dari dua lokasi berbeda, yakni di Bayaran, Kalurahan Tamantirto, dan Jogonalan, Kalurahan Tirtonirmolo, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial IN (42) dan seorang pria berinisial HS (62).
“Lalu, di lokasi kedua yakni Jogonalan, Kalurahan Tirtonirmolo, petugas mengamankan pria berinisial HS (62). Dari kedua titik di wilayah Kasihan tersebut, petugas menyita total 16 botol miras pabrikan dari berbagai merek seperti Anggur Kolesom, Anggur Merah, Bir Singaraja, dan Bir Bintang,” ujarnya.
Sementara itu, di Kapanewon Pandak, polisi menyita 12 botol minuman keras merek Kawa-kawa serta dua botol vodka dari rumah seorang pria berinisial KB (52).
Sat Samapta Polres Bantul juga mengamankan seorang pria berinisial ANRW (30) saat diduga melakukan transaksi minuman keras di pinggir Jalan Tentara Pelajar, Trirenggo, Bantul Kota. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 21 botol miras jenis AL.
Barang bukti terbesar ditemukan saat penggerebekan di Outlet 23 di Jalan Tj. Raya, Jetis, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Minggu dini hari. Seorang mahasiswa berinisial SDP (22) diamankan bersama 83 botol minuman beralkohol berbagai merek.
“Dari lokasi toko modern ini, petugas mengamankan seorang mahasiswa berinisial SDP (22) beserta barang bukti paling dominan sebanyak 83 botol miras bermerek, meliputi Intisari Ginseng, bermacam varian Bir Iceland, Draft Pin, Anggur Merah, Bir Bintang, hingga Anggur Ketan Hitam,” paparnya.
Pada waktu yang sama, Unit Reskrim Polsek Banguntapan turut menyita enam botol minuman beralkohol berbagai merek di kawasan Jalan Gedongkuning.
Secara keseluruhan, selama operasi empat hari tersebut polisi berhasil menyita 219 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Adapun seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku langsung dibawa ke kantor polisi setempat guna menjalani proses hukum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” pungkas Rita. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















































