Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar 20 Mei

4 hours ago 14

SIDANG perdana gugatan praperadilan dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Mei 2026 mendatang. Jadwal sidang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
 
Perkara itu terdaftar dengan nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, setelah didaftarkan pada 29 April 2026 lalu. “Sidang pertama sudah dijadwalkan untuk perkara praperadilan ini, yaitu di tanggal 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan permohonan,” ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang juga tergabung dalam TAUD, saat konferensi pers di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026.
 
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), tim kuasa hukum Andrie, mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus Andrie di Polda Metro Jaya. Termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri.
 
Awalnya, ada dua laporan terkait dengan penyerangan terhadap Andrie. TAUD sempat mengajukan laporan model B ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, namun polisi melimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. 
 
Namun, Polda Metro Jaya saat itu sudah menjalankan pemeriksaan berdasarkan laporan model A, atau laporan yang dibuat oleh anggota Polri. Pada akhirnya, penyidikan di Polda Metro Jaya pun dihentikan karena perkara dilimpahkan oleh polisi kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI).
 
TAUD mengklaim tidak pernah diberi tahu secara resmi tentang penghentian penyidikan itu. “Dari surat-surat yang disampaikan oleh kepolisian, ternyata tidak pernah ada pemberitahuan resmi bahwa laporan model A kasus Andrie Yunus sudah dihentikan. Jadi proses pemeriksaannya pun di kepolisian masih berjalan,” ujar Gema Gita Persada, anggota TAUD, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada 28 April 2026.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian sudah tidak berwenang menangani kasus penyerangan terhadap Andrie. Polisi telah melimpahkan kasus tersebut ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
 
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan. Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026.
 
TAUD menyatakan kecewa atas pelimpahan kasus yang mengancam nyawa sipil ke institusi militer tersebut. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan bahwa kepolisian seharusnya tidak menghentikan proses penyidikan hanya pada dua pelaku lapangan.
 
Berdasarkan temuan awal tim investigasi independen masyarakat sipil, setidaknya ada 16 orang yang patut diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret lalu. “(Polisi) belum sama sekali mengungkap siapa yang menyuruh, aktor intelektualnya, siapa yang mendanai, dan operasinya,” kata Isnur di kompleks DPR usai rapat bersama Komisi III pada 31 Maret 2026.
 
Andrie, selaku Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.
 
Ia kemudian berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, sekitar pukul 00.00 WIB dengan keluhan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan. Ia mengalami luka bakar pada lebih dari 20 persen bagian tubuhnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |