REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wakil Wali Kota Bandung Erwin dicekal bepergian ke luar negeri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Rabu (10/12/2025). Ia diduga meminta sejumlah proyek kepada kepala dinas.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya telah melakukan pencekalan kepada kedua tersangka ke luar negeri. Namun, mereka tidak ditahan karena harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri.
"Terkait proses cekal, tentunya kami pasti melakukan pencekalan dalam proses penyidikan," ujar Ridha, di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).
Menurut Ridha, alasan tidak menahan tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Mereka menyebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terlebih dahulu.
"Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat mempertimbangkan ada perlu berdasarkan undang undang pemerintahan daerah harus ada persetujuan dari Mendagri," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Ridha Nurul Ichsan.
Ia menuturkan pihaknya belum dapat menyampaikan detail berapa banyak proyek dan nilai yang diminta sebab masuk dalam materi penyidikan. Akan tetapi, keduanya meminta proyek kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. "Yang bisa kami sampaikan beberapa proyek di beberapa SKPD di lingkungan Pemkot Bandung," kata dia.
Menurutnya, modus kedua tersangka yaitu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada dinas-dinas yang memiliki kewenangan dan dapat menentukan penyedia layanan. "Kami tidak berhenti sampai penetapan tersangka apabila di kemudian ke depan menemukan dua alat bukti dan pengembangan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain terlibat akan mempertanggungjawabkan," kata dia.

2 hours ago
9
















































