(Beritadaerah – Nasional) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siapkan regulasi untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal.
Bentuk badan usaha bisa berbentuk koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan produksi migas nasional dan perbaikan pengelolaan sumber daya migas, termasuk penanganan sumur minyak masyarakat yang ilegal dan menimbulkan dampak negatif lingkungan dan keselamatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, melalui keterangan resmi, Senin (28/4/2025), mengatakan, rancangan regulasi itu mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi yang mencakup sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), serta lapangan produksi.
Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
“Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN dan atau koperasi,” kata Tri.
Mekanisme penanganan sumur masyarakat akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan. K3S akan melaksanakan produksi sumur BUMD atau koperasi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan masa produksi sementara selama 4 tahun.
Dalam periode ini, akan dilakukan perbaikan dan pembinaan agar operasional sumur sesuai dengan standar praktik pertambangan yang baik atau good engineering practices. Jika dalam waktu 4 tahun tidak ada perbaikan, tindakan penegakan hukum akan diambil.
Selain itu, penambahan sumur baru selama masa penanganan untuk sementara akan dilarang dan akan dikenakan sanksi hukum.
Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang berpotensi untuk dikerjasamakan produksinya dengan BUMN atau koperasi, dan ditargetkan selesai dalam 1 hingga 1,5 bulan ke depan.
Syarat utama dalam implementasi kebijakan ini adalah penghentian atau penegakan hukum terhadap penyulingan minyak ilegal (illegal refinery). Nantinya, seluruh minyak yang dihasilkan dari sumur minyak BUMD atau koperasi wajib dijual kepada K3S.
Kementerian ESDM mengidentifikasi sebaran sumur minyak masyarakat paling banyak ada di Sumatera Selatan (Musi Banyuasin), Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan jumlah di Sumatera Selatan mencapai lebih dari 7.700 sumur.