(Beritadaerah – Tangerang) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini bertujuan untuk mengawasi sekaligus mendampingi tata kelola pemerintahan dan keuangan desa secara lebih baik.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Mantovani, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Program Jaga Desa bukan semata-mata untuk penegakan hukum, melainkan juga sebagai upaya preventif dan edukatif dalam membina pemerintahan desa. Fokus utama program ini adalah memberikan pendampingan hukum, mengawasi pengelolaan dana desa, serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat masyarakat desa.
“Program ini merupakan langkah nyata untuk membantu desa mengelola keuangan dengan tertib dan bertanggung jawab. Saya minta kepada seluruh kepala desa untuk memahami dengan baik regulasi dan mekanisme penggunaan dana desa,” ujar Bupati dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wareng, Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Senin (28/4/2025).
Bupati juga menambahkan bahwa meskipun program ini sudah berjalan, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus terus dibenahi. Momentum monitoring ini dinilai penting untuk membuka ruang dialog yang jujur antara desa, pemerintah daerah, dan kejaksaan. Ia juga mengingatkan bahwa hukum harus dijadikan sebagai pedoman, bukan sesuatu yang ditakuti.
“Mari kita jadikan hukum sebagai rambu yang membimbing, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan baik. Dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan dan mengentaskan kemiskinan di desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Program Jaga Desa merupakan bentuk kolaborasi untuk memperkuat kapasitas pemerintahan desa. Pemerintah daerah bersama Kejaksaan berkomitmen mendukung desa dalam membangun sistem pemerintahan yang terbuka, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Mari kita jaga semangat kolaborasi ini. Desa adalah pilar utama pembangunan daerah. Keberhasilan desa adalah cerminan keberhasilan kita semua,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap desa kini diperkuat melalui sistem digital. Kejaksaan meminta kepala desa untuk rutin dan transparan dalam mengisi data dan laporan keuangan melalui sistem online seperti aplikasi Gajari dan Ramalini.
“Kami ingin memantau langsung perkembangan dan permasalahan di desa. Misalnya, berapa persen dana desa yang sudah digunakan, apa saja kendalanya, dan bagaimana tingkat penyerapannya. Dengan begitu, kami dapat membantu sejak awal jika ada masalah,” ungkap Reda.
Ia menambahkan bahwa sistem ini memungkinkan Kejaksaan untuk mencocokkan laporan keuangan desa dengan data lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu permasalahan membesar. Kepala desa juga diberi kesempatan untuk melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung jika menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.
“Kami membuka jalur pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung agar kepala desa tidak merasa takut jika mengalami tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini semua demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa seluruh 246 desa di Kabupaten Tangerang sudah memiliki akses ke sistem pelaporan digital tersebut. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan pengawasan berbasis teknologi yang efektif dan efisien di tingkat nasional.