Kantor Dinas Kesehatan Solo. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo mengungkapkan fakta terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kota Solo pada rekan kerjanya.

“Dari fakta saat ini antara korban dan pelaku berkantor yang sama. Mungkin kepincut mata, sehingga sampai terjadi perbuatan kategori cabul. Tapi kategori cabul yang sentuhan secara fisik. Itu fakta saat ini,” ungkap AKP Prastiyo, ditemui Rabu, (25/06/2025).

Ditambahkan AKP Prastiyo, untuk penanganan kasus sendiri saat ini disesuaikan dengan standar prosedur penyidikan yang ada.

“Untuk saksi saat terjadi peristiwa memang tidak ada. Hanya ada saksi pasca cerita dari korban yang menceritakan pada pihak keluarga. Sehingga ada keberanian dari korban dan keputusan pihak keluarga untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian,” sambungnya.

Soal penetapan menjadi tersangka AKP Prastiyo menyebut masih dalam tahap pemrosesan.

“CCTV nanti kita buka. Nanti kita buka versi pelaku (mengakui atau tidak). Statusnya saat ini masih jadi saksi terlapor. Kita sudah dapatkan (barang bukti chat) ungkapan yang masih tersirat dengan bahasa yang bahwasanya ada perbuatan dari pelaku ini. Mungkin tidak enak di hatinya si korban. Sehingga yang bersangkutanpun membahasakan ucapan maaf,” pungkasnya. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.