Terbongkar! 4 Desa Di Sragen Melakukan Seleksi Perangkat Desa Menggunakan LPPM UGM Abal Abal, Ini Yang Dilakukan Inspektorat !!

7 hours ago 7

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi. Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Terbongkar aksi kecurangan dalam proses seleksi perangkat Desa di Sragen menggunakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) abal-abal pada 2023 terbukti bersalah, terbongkarnya seleksi perangkat desa ini bermula adanya laporan pengisian perangkat Desa Jati Sumberlawang dengan disusul desa-desa lainnya seperti Desa Gilirejo Lama Kecamatan Miri, Desa Sambungmacan kecamatan Sambungmacan dan Desa Klandungan Kecamatan Ngrampal.

Menyikapi terbongkarnya LPPM abal abal seleksi perangkat Desa di Sragen, tersebut pihak Inspektorat Kabupaten Sragen langsung mengambil langkah tegas menindaklanjuti perkara tersebut. Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi menyampaikan desa yang diminta meninjau ulang.

“Dasar utama kami adalah limpahan dari kejaksaan tadi, dari Inspektorat melakukan investigasi mencari keterangan dan bukti dengan kami melakukan gelar perkara kejaksaan tinggi Semarang dan kita mendapat bukti surat dari UGM, kami mendapat informasi pertama dari pihak UGM tidak pernah melaksanakan dengan 4 desa tersebut dalam pengisian perangkat desa,” kata Badrus pada JOGLOSOMARNEWS.COM Rabu (30/4/2025).

Alhasil Klarifikasi UGM menegaskan tidak pernah kerjasama proses seleksi perangkat desa dengan 4 desa tersebut. ”Otomatis LPPM tidak sah” terangnya.

Badrus menambahkan setelah dipastikan seleksi menggunakan LPPM abal-abal, pihaknya merekomendasikan 3 point untuk 4 desa tersebut. Pertama, yakni peninjauan kembali SK perangkat desa terpilih. Kedua, pengembalian kembali anggaran desa dalam proses seleksi perangkat tersebut. Sedangkan total kerugian yang harus dikembalikan senilai Rp 62.800.000. Ketiga yakni pelaksanaan uji kompetensi ulang.

“Dengan bukti seperti ini, silahkan Kepala desa tinjau ulang, dan silahkan laksanakan uji kompetensi ulang. Uji kompetensi ini menjadi satu kesatuan dalam proses seleksi perangkat desa,” jelasnya.

Dia menyampaikan memberi waktu 60 hari pada desa untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Paling tidak dalam 60 hari sudah ada progress. Dan kita juga akan laporkan ke kejaksaan tinggi,” ujarnya. Huri Yanto

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |