SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mediasi gugatan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang berlangsung hari ini, Rabu, (30/04/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta belum ada titik temu atau belum menemui kesepakatan.
Kuasa Hukum, Jokowi, Irpan mengatakan bahwa dirinya secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan dari penggugat Muhammad Taufik untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi di muka publik.
“Atas tuntutan tersebut kami tim kuasa hukum bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi atas tuntutan tersebut. Dengan alasan penggugat ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan hak. Terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan,” ungkapnya.
Irpan menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya.
Beserta hak merasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
“Apa yang menjadi tuntutan penggugat baik yang diuraikan dalam gugatannya maupun yang diajukan dalam resume mediasi ini menimbulkan dampak merugikan kepentingan klien saya bapak Jokowi. Karena dengan adanya pernyataan- pernyataan yang selama ini disampaikan maka klien kami tentu saja. Harkat martabat nama baik dan kehormatannya sangat sangat dirugikan,” jelasnya.
Dilain pihak, penggugat, Muhammad Taufik mengapresiasi jalannya mediasi yang sangat luar biasa dan tanpa dikenakan biaya.
Dirinya menilai, Prof. Adi Sulistiyono sangat berpengalaman, obyektif, independen, dan sangat menguasai.
“Sepertinya mereka kompak tidak akan menunjukkan ijazah dengan alasan data pribadi berhak menolak. Sementara yang kami ketahui tentang undang-undang informasi keterbukaan publik. Bahwa yang boleh dirahasiakan adalah mengganggu kepentingan, perlindungan hak paten, apakah menunjukkan ijazah membahayakan pertahanan dan keamanan negara tidak,” jelasnya.
Taufik menganggap alasan yang diutarakan oleh kuasa hukum Jokowi tidaklah beralasan. Karena menunjukkan ijazah tidak termasuk mengganggu kepentingan, bukan pelanggarann hak intelektual dan juga tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara
“Selanjutnya akan dilanjutkan Rabu, (07/05/2025) kaukus. Yaitu mempertemukan pihak mediator dan para prinsipal itu untuk berbicara secara baik-baik konstruktif untuk mencapai perdamaian,” tandasnya. Ando