Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Pakai Ikat Kepala Hitam: Simbol Matinya Pendidikan

1 day ago 9

pihak penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufik bersama tim kuasa hukumnya bernama TIPU UGM tampak mengenakan ikat kepala berwarna hitam sebelum memasuki pengadilan. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mediasi gugatan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo berlangsung hari ini, Rabu, (30/04/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta.

Setibanya di Pengadilan Negeri Solo, pihak penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufik bersama tim kuasa hukumnya bernama TIPU UGM tampak mengenakan ikat kepala berwarna hitam sebelum memasuki pengadilan.

Taufik menerangkan ikat kepala hitam ini sengaja dipakainya sebagai sebuah simbol matinya dunia pendidikan.

“Kuncinya cuma satu belum ada putusan pengadilan yang mengatakan ijazah Jokowi sah. Bahkan rektor UGM selalu berulang-ulang mengatakan meyakini. Kemudian yang terakhir ketika temen TPUA Dr. Tifa, kemudian Dr. Roy Suryo, dan Dr. Rismon Sianipar itu tidak pernah ditunjukkan ijazah, yang ditunjukkan hanya skripsi,” ungkap Taufik

Dilanjutkan Taufik, dalam skripsi tersebut terdapat tanda tangan bagian depan. Namun tidak ada tanda tangan dosen pembimbing. Apalagi tanda tangan dosen penguji.

“Clear bahwa pengadilan Surakarta ini adalah pengadilan untuk membuktikan kehormatan dunia pendidikan. Ini salah satu simbolnya, saya akan pakai ini ikat kepala hitam sampai pak Jokowi datang. Kalau pak Jokowi datang ini baru saya lepas. Ini simbol matinya pendidikan, besuk berarti orang ga usah sekolah tapi inikan sangat berbahaya,” terangnya.

Sementara itu dalam mediasi yang berlangsung hari ini. Taufik mengatakan bahwa pihaknya menghormati jadwal acara mediasi sesuai yang disepakati.

“Mediasi itu harus dilakukan imperson. Artinya saya posisi sebagai penggugat, yang tergugat pak Jokowi tentu harus hadir sendiri. Disinilah sebenarnya arena yang paling terhormat dan ilmiah. Karena disini orang diuji dalam posisi yang sama sederajat,” tandasnya.

Dilain pihak, kuasa hukum Jokowi, Irpan, menjelaskan bahwa dirinya telah diberikan kuasa untuk mewakili kepentingan Jokowi.

“Untuk mediasi hari ini, pak Jokowi sudah memberikan kuasa untuk melakukan mediasi pada kami. Sehingga melalui kuasa yang diberikan, telah secara sah kami mewakili kepentingan pak Jokowi penyelesaian sengketa dalam tahap mediasi,” katanya.

Dalam mediasi tersebut, Irpan mengaku akan memperhatikan terlebih dahulu tuntutan penggugat yang ditawarkan dalam proses mediasi.

“Dalam tuntutan yang ada dalam surat gugatan jelas-jelas itu tidak mungkin. Kami bisa menerima atau menolak. Namun demikian kami baru bisa menyatakan setelah proses mediasi selesai,” pungkasnya. Ando

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |