Tindak Lanjuti Inpres, Pemkab Demak dan Rembang Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

1 week ago 19

(Beritadarah – Demak) Pemerintah Kabupaten Demak menyatakan kesiapan membentuk Koperasi Desa Merah Putih, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang penguatan ekonomi desa melalui koperasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, menjelaskan bahwa koperasi ini akan terdiri dari warga desa atau kelurahan setempat yang dibuktikan melalui kepemilikan KTP sesuai domisili.

“Presiden telah menegaskan bahwa koperasi desa harus menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, memiliki gudang modern, enam outlet strategis, dan seluruh anggotanya adalah warga desa,” kata Sugiharto dalam rapat koordinasi percepatan pembentukan koperasi tersebut, Rabu (23/4/2024).

Ia menambahkan, terdapat tujuh tugas utama kepala daerah dalam menjalankan Inpres, antara lain: berkoordinasi dengan gubernur dan perangkat daerah, memfasilitasi musyawarah desa, menyelaraskan program dengan perencanaan daerah, menyediakan anggaran—khususnya untuk pengesahan akta notaris—serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan ke tingkat provinsi.

Target Selesai Juni 2025

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Demak, Iskandar Zulkarnain, menargetkan seluruh koperasi Merah Putih rampung dibentuk paling lambat akhir Juni 2025, guna mengikuti peluncuran nasional pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025.

“Masih banyak koperasi lama yang bisa kita revitalisasi. Kita juga sudah petakan wilayah mana saja yang belum memiliki koperasi, dan mana yang perlu diperbaiki. Ini perlu kerja sama lintas perangkat daerah,” tegasnya.

Iskandar menyampaikan, pembentukan koperasi ini adalah bagian dari misi besar Pemkab Demak untuk menjadikan desa mandiri secara ekonomi. Saat ini, Kabupaten Demak memiliki 243 desa dan 6 kelurahan di 14 kecamatan, seluruhnya ditargetkan membentuk koperasi.

Rembang Mulai Sosialisasi

Di Kabupaten Rembang, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM juga telah mempersiapkan pembentukan Koperasi Merah Putih. Sosialisasi akan dimulai pekan ini ke desa-desa dan kelurahan.

Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Rembang, Mahfudz, menjelaskan bahwa tahapan awal meliputi rapat koordinasi lintas sektoral hingga sosialisasi ke pemangku kepentingan.

“Sosialisasi ini penting agar semua pihak, termasuk pemerintah desa, kelurahan, dan OPD terkait, memahami tahapan yang harus dilalui,” jelasnya, saat memberikan keterangan di Halaman Museum RA Kartini, Senin (21/4/2025).

Ia menyebutkan, pembentukan koperasi harus melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang menetapkan pengurus dan pengawas serta tujuh unit bisnis yang wajib ada dalam koperasi.

Tujuh unit tersebut meliputi kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.

“Unit bisnis ini harus dibahas dan disepakati dalam Musdesus sebagai bagian dari implementasi petunjuk teknis pembentukan koperasi,” pungkas Mahfudz.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |