Bejat! Guru Agama di SDN Masaran Sragen Cabuli Murid SD 22 Kali di Kelas

21 hours ago 9

Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah dari seorang guru agama asal Sragen, Jawa Tengah. Kelakuan guru agama di salah satu SD Negeri di wilayah Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen itu bikin malu setelah melakukan pencabulan terhadap siswi atau muridnya sendiri sebanyak 22 kali. Huri

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah dari seorang guru agama asal Sragen, Jawa Tengah. Kelakuan guru agama di salah satu SD Negeri di wilayah Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen itu bikin malu setelah melakukan pencabulan terhadap siswi atau muridnya sendiri sebanyak 22 kali, 21 kali berhasil dan 1 kali gagal karena korban berteriak.

Dalam jumpa Pers yang dilakukan di Polres Sragen, pelaku cabul yang berprofesi sebagai guru agama itu bernama Wahid Arif Nurhuseini (25) warga Dukuh Karangmalang RT 09 RW 04, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Sedangkan korban pencabulan guru agama di Sragen berinisial AFB (8), korban mengalami pelecehan berulang oleh pelaku. Perbuatan bejat ini diduga dilakukan berulang kali sejak 2024 di ruang kelas selama pelajaran agama.

“Modus pelaku yakni mendekati korban di bangkunya saat mengerjakan LKS. Pelaku meminta korban memegang alat kelamin pelaku di ruang kelas. Perbuatan serupa berulang lebih dari 20 kali, khususnya pada hari Selasa saat pelajaran agama,” kata Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Selasa (6/5/2025).

Lantas pada Selasa, (22/4/2025), sekitar pukul 07.00 WIB. Saat korban mengerjakan soal di ruang kelas 2, pelaku mendekati korban. Lalu duduk di sampingnya, dan memaksa tangan korban memegang kemaluannya. Ia bahkan membuka resleting celananya dan memasukkan tangan korban untuk memegang alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan.

“Tindakannya sampai pelaku ejakulasi,” ujarnya.

Puncak kejadian terjadi Pada (29/4/2025), saat pelaku kembali mencoba perbuatan serupa. Namun upaya pencabulan pada korban ke 22 gagal lantaran Korban berteriak ketakutan. “Korban sudah bercerita pada kakaknya yang berusia 19 tahun, jika ada kejadian lagi untuk berteriak,” terang Kapolres.

Sehingga kondisi yang menimpa korban dilaporkan pihak keluarga. Kemudian ada Rabu, (30/4/2025) atas dugaan tindak pidana pencabulan, pelaku dimintai keterangan dan ditangkap. Polisi langsung memeriksa pelapor, korban, saksi, dan mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah korban. Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan pada hari yang sama.

Kapolres Sragen menyatakan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat. ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Dia menyampaikan pelaku diduga karena ketertarikan terhadap korban, memanfaatkan posisinya sebagai guru agama untuk mendekati dan melakukan perbuatan cabul. Selain itu, pelaku terpengaruh video porno. Pihak polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lainnya.

Sementara, Wahid mengaku memanfaatkan korban karena penurut. Sebenarnya ada 8 siswi dalam kelas yang diajarnya.

“Karena dia penurut, waktu tangannya saya tarik, kejadian pertama kali tidak menjerit,” ujarnya. Huri Yanto

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |