Kejagung Desak Bareskrim Usut Kasus Pagar Laut dengan Pasal Korupsi, Bukan Cuma Pasal Pemalsuan

16 hours ago 9

Anggota Direktorat Tindak Piana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat mengecek pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 19 Februari 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung meminta Badan Reserse Kriminal Polri tak sekadar menggunakan pasal pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Pasalnya, Kejaksaan Agung menemukan tiga indikasi tindak pidana korupsi di kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim jaksa telah mempelajari berkas perkara yang disusun penyidik Bareskrim Polri. Hasil penelitian tersebut menemukan adanya indikasi kuat bahwa perkara ini tak hanya berhenti pada pemalsuan dokumen.

“JPU setelah membaca dan meneliti berkas perkara menemukan tiga indikasi tipikor,” kata Harli saat dikonfirmasi pada Selasa (6/5/2025). Ia menegaskan, substansi penyidikan tetap menjadi ranah kepolisian, namun jaksa memiliki kewajiban memberikan petunjuk hukum jika menemukan dugaan korupsi.

Tiga indikasi korupsi yang dimaksud meliputi dugaan penerimaan suap dan/atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerbitan sertifikat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, ada dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 9 UU Tipikor, serta dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Namun hingga kini, Harli belum bersedia membeberkan siapa saja penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam pusaran suap, gratifikasi, dan pelanggaran hukum tersebut. “Penyidikan adalah kewenangan penyidik,” ujarnya singkat.

Meski sudah mendapat catatan dan petunjuk dari jaksa, Bareskrim Polri tetap bersikukuh menangani perkara ini sebatas tindak pidana pemalsuan dokumen. Perbedaan pandangan ini membuat proses penyidikan berjalan alot dan memakan waktu panjang.

Akibat lamanya proses penyidikan, masa penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus ini pun berakhir tanpa perpanjangan. Keempat tersangka, yakni Arsin bin Asip, Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm, akhirnya mendapat penangguhan penahanan sejak Kamis (24/4/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani, menyebut bahwa pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Agung.

www.tempo.co

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |