Gegara Cemburu, Pekerja Warmindo di Jogja Ini Cekik Kekasih Gelapnya di Kamar Hotel Hingga Tewas

1 month ago 37
pelaku aksi begal payudaraIlustrasi tangan diborgol / pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Drama asmara berujung maut terjadi di sebuah penginapan kawasan Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Seorang pria berinisial NRE (27), pekerja warung makan Indomie (warmindo), ditangkap polisi gegara membunuh wanita yang disebut sebagai kekasih gelapnya, AM (39).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan keduanya sudah saling mengenal sejak 2023 lewat media sosial TikTok. Hubungan itu berlanjut ke aplikasi pesan singkat dan pertemuan tatap muka, meski keluarga korban sempat menentang. Namun, pada awal 2025 komunikasi mereka kembali terjalin hingga akhirnya memutuskan bertemu lagi.

Pada Rabu (13/8/2025) pagi, keduanya check-in di sebuah penginapan sekitar pukul 10.00 WIB. Sekitar satu jam setengah kemudian, NRE keluar meninggalkan kamar, menyerahkan kunci, dan mengambil kembali KTP yang dititipkan di resepsionis. Ia berdalih akan kembali lagi, sementara pasangannya disebut masih beristirahat di kamar.

Beberapa jam berselang, pegawai penginapan hendak membersihkan kamar tersebut. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan tubuh AM terbaring tanpa gerak. Pihak hotel langsung melapor ke Polsek Umbulharjo.

Hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Polda DIY mengindikasikan korban meninggal akibat kehabisan napas. Polisi menduga pelaku membekap wajah korban dengan bantal saat wanita itu tertidur.

“Motifnya cemburu. Saat berada di kamar, korban menerima panggilan video berkali-kali dari seseorang berinisial OC. Pelaku merasa tidak terima,” ujar Pandia, Kamis (14/8/2025).

Usai melakukan aksi, NRE sempat mencoba menghapus jejak dengan membersihkan sarung bantal yang digunakan untuk membekap korban. Namun, upaya itu sia-sia. Berdasarkan data tamu hotel, polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku dan meringkusnya malam itu juga di wilayah Gunungkidul.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menambahkan pihaknya belum memeriksa suami korban secara rinci karena masih syok berat menerima kabar duka tersebut.

NRE kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [*]  Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |