SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) memperingatkan agar Roy Suryo dan kawan-kawannya menyiapkan bukti terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Mereka juga meminta agar Roy Suryo tak banyak bicara dan menghadapi proses hukum.
Hal itu terkait dengan pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Presiden RI ke 7 Joko Widodo terhadap lima orang ke Polda Metro Jaya yakni berinisial RS, RS, T, ES dan K. Lima orang yang dipolisikan Jokowi tersebut diduga di antaranya adalah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik, seorang dokter Tifauziah Tyassuma, dan Pemerhati Politik Rizal Fadillah. Ada lagi satu orang lain berinisial K.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Pasbata Budiyanto Hadinagoro mengatakan, apa yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawan yang masih banyak bicara, bukti mereka ketakutan. Lebih dari itu, lanjutnya, pernyataan-pernyataan yang diungkap Roy Suryo baru-baru ini justru bisa menyesatkan publik dan memicu kegaduhan.
“Roy Suryo dkk tidak usah banyak bicara. Siapkan saja mental, siapkan keterangan dan semua barang bukti yang dimiliki. Jangan membodohi rakyat Indonesia dengan berita-berita yang menyesatkan,” ujarnya Jumat (2/4/2025).
Budi menambahkan, pernyataan yang dilontarkan Roy Suryo dkk tersebut bisa berpotensi merusak citra Indonesia di mata dunia internasional. Ia mengingatkan kepada semua tokoh publik untuk bisa mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang mereka lontarkan karena bisa berdampak panjang ke depannya.
“Ini menyangkut harga diri bangsa. Berita yang disebarkan sudah menyesatkan dan membahayakan. Maka dari itu, kami minta Roy Suryo berhenti bicara di mediam buktikan saja di meja hijau, buktikan secara hukum. Jangan hanya menggiring opini publik,” bebernya.
Di sisi lain, Budi menegaskan Pasbata mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh Jokowi sebagai bentuk menegakkan harkat martabat Kepala Negara. Hal itu tak lain karena semua prosedur yang dilalui Jokowi dari mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo hingga Presiden RI telah melalui tahapan yang sah secara hukum negara.
“Kan sudah jelas sejak dulu, proses pencalonan diri seseorang dari tingkat Wali Kota atau Bupati sampai Presiden RI diatur oleh Undang-Undang termasuk verifikasi administrasi. Otomatis pihak-pihak yang koar-koar ijazah palsu itu juga tidak percaya dengan Undang-Undang yang berlaku. Sebagai warga negara yang punya hak hukum yang sama, kami (Pasbata) sabar karena patuh pada hukum. Kami tidak ingin negara ini terpecah belah. Karena itu, kami tidak mengambil langkah untuk membuat gerakan apapun. Tapi kami minta, Roy Suryo dan kawan-kawan jangan terus menyulut kemarahan rakyat,” tukasnya.
Kendati demikian, ia mempersilahkan semua pihak untuk melontarkan pendapatnya baik kepada tokoh publik maupun pemerintahan.
“Kritik itu sah, tapi bukan untuk menjatuhkan satu dua pihak. Lebih baik kita bersatu untuk membangun bangsa ini karena negara lain sudah berpikir tentang teknologi ‘mosok’ kita masih berkutat dengan dalil saling menjatuhkan sesama anak bangsa,” tandas Budi. Prihatsari