YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut berinisial AAR (24) diamankan oleh polisi di wilayah Semaki, Kemantren, Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (24/4/2025) pagi.
Pasalnya, AAR menyimpan sebanyak 20 butir narkotika jenis obat berbahaya (obaya). Ia langsung digiring dan diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiyansah Rolindo Saputra, menjelaskan bahwa petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi mendapati barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar dari dugaan awal.
“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan 720 butir obaya dan satu unit ponsel,” terang Ardiyansah dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).
Setelah penggeledahan, AAR langsung digelandang ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyidikan awal, AAR mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu melalui sistem cash on delivery (COD) dari seseorang yang hingga kini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
“Yang bersangkutan mengaku mendapatkannya melalui COD dari seorang yang kini masih kami buru,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AAR dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.